Cara mengubah BPJS nunggak pindah ke KIS kerap diperlukan oleh masyarakat kurang mampu yang sebelumnya sudah terdaftar pada kepesertaan mandiri.
BPJS Nunggak Pindah ke KIS, Bagaimana Caranya? (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Cara mengubah BPJS nunggak pindah ke KIS kerap diperlukan oleh masyarakat kurang mampu yang sebelumnya sudah terdaftar pada kepesertaan mandiri.
Seperti diketahui, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024.
Ada dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yakni Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah serta Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) atau mandiri. Bagi peserta mandiri, mereka wajib membayar iuran BPJS sendiri setiap bulannya.
Lantas, bagaimana jika BPJS peserta mandiri menunggak? Apakah bisa pindah ke KIS atau BPJS PBI? Agar tidak bingung, IDXChannel merangkum penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Berdasarkan penjelasan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI (KIS) yang iurannya dibayarkan pemerintah. Dengan catatan peserta tersebut memiliki kendala ekonomi untuk melakukan pembayaran iuran JKN setiap bulannya.
Meski demikian, sesuai regulasi yang ada, tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri yang sebelumnya masih menunggak tercatat sebagai piutang sehingga harus dilunasi terlebih dahulu.
Adapun cara pengajuan perpindahan status kepesertaan dari BPJS Kesehatan mandiri ke BPJS Kesehatan PBI (KIS) bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke Kantor Dinas Sosial setempat.
Peserta yang bersangkutan perlu memenuhi persyaratan penting seperti berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanpa Penduduk (KTP)
- Harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perlu diketahui bahwa proses penggantian status kepesertaan BPJS Kesehatan dari mandiri ke PBI ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu karena diperlukan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak terkait.
Adapun untuk memastikan apakah Anda sudah terdaftar di DTKS atau belum, Anda bisa mengeceknya dengan cara sebagai berikut.
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Kemudian, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha.
- Lalu, klik "Cari Data".
- Nantinya, sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.
Jika belum terdaftar, peserta bisa mengajukan diri ke desa/kelurahan setempat untuk didaftarkan ke pangkalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Itulah penjelasan mengenai bagaimana cara yang perlu dilakukan apabila BPJS nunggak pindah ke KIS atau PBI. Semoga informasi ini bermanfaat!