BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya

1 month ago 27

BPJS Kesehatan ada tunggakan apakah bisa digunakan? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

BPJS Kesehatan Ada Tunggakan Apakah Bisa Digunakan? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel BPJS Kesehatan ada tunggakan apakah bisa digunakan? Hal ini seringkali menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.

Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan non-PBI atau mandiri perlu melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Namun, tidak dimungkiri ada juga peserta BPJS Mandiri yang seringkali terlambat melakukan pembayaran iuran hingga menunggak. 

Lantas, jika BPJS Kesehatan ada tunggakan, apakah bisa digunakan? IDXChannel mengulas ketentuan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai berikut. 

BPJS Kesehatan yang ada tunggakan tentunya tidak bisa digunakan untuk mengakses fasilitas dan layanan kesehatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 di mana status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika terjadi keterlambatan pembayaran. Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Dengan demikian, apabila status kepesertaan tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan kesehatan sebelum tunggakan dibayarkan.

Sementara itu, dalam Pasal 22 Ayat (5) disebutkan bahwa “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Adapun beberapa sanksi yang akan Anda dapatkan jika menunggak BPJS Kesehatan antara lain sebagai berikut. 

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya. 
  • Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Pada masa terjadi penunggakan dan belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Hal ini berarti BPJS Kesehatan Anda akan terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi terlebih dulu agar bisa aktif kembali.

Perlu dipahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan. Jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta memerlukan pelayanan rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda pelayanan.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jika BPJS Kesehatan yang ada tunggakan maka Anda tidak bisa menggunakannya sebelum tunggakan dilunasi sesuai ketentuan. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |