Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini

14 hours ago 3

8000hoki Situs server Slots Gacor Myanmar Terkini Sering Win Non Stop

hokikilat.com List Platform situs Slots Gacor Terkini Sering Lancar Win Banyak

1000 Hoki Online Data Login server Slots Maxwin Malaysia Terkini Pasti Jackpot Full Online

5000 Hoki Online Data ID situs Slot Maxwin Japan Terbaik Gampang Lancar Jackpot Full Online

7000 hoki Daftar situs Slot Gacor Japan Terpercaya Sering Lancar Scatter Online

9000hoki Data Akun situs Slots Maxwin Myanmar Terbaru Gampang Lancar Menang Non Stop

Alternatif Akun game Slot Maxwin Japan Terbaik Mudah Menang Setiap Hari

Idagent138 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Adugaming Akun Slot Gacor Terpercaya

kiss69 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Agent188 login Slot Anti Rungkad Terpercaya

Moto128 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

Betplay138 Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Letsbet77 Akun Slot Gacor Online

Portbet88 Slot Game

Jfgaming Daftar Id Slot Maxwin Terbaik

MasterGaming138 login Akun Slot Maxwin

Adagaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik

Kingbet189 Daftar Akun Slot Terpercaya

Summer138 Slot Anti Rungkat

Evorabid77 Daftar Slot Game Terpercaya

Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan.

Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)

Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah ojol dikenakan pajak penghasilan? Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan. 

Angka Rp54 juta adalah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah, yang artinya pekerja dengan gaji di bawah nilai itu belum diwajibkan membayar pajak penghasilan. 

Penerapan PTKP juga berlaku bagi pengemudi ojol yang notabene adalah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja, atau penyelesaian pekerjaannya. 

Melansir Pajakku (14/3), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan atas pemotongan pajak pada penghasilan pengemudi ojol adalah PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, di mana: 

  • Driver ojol tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya secara kumulatif satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta satu bulan
  • Driver ojol dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya rata-rata dalam sebulan sudah melampaui Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini adalah tarif yang dikenakan jika seorang pekerja memperoleh penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun: 

  • Rp0 - Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Rp60 juta - Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Rp250 juta - Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Rp500 juta - Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30 persen
  • Lebih dari Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen

Dalam hal ini, jika driver ojol mendapatkan penghasilan kumulatif (ditambah bonus, dll) lebih dari Rp54 juta per tahun tetapi kurang dari Rp60 juta per tahun maka tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5 persen.

Belum lama ini aplikator layanan ojek online dan kurir online menjanjikan bonus hari raya sesuai keaktifkan pengemudinya. Jika total penghasilan driver berikut bonus masih belum mencapai PTKP, maka driver tetap tidak diharuskan membayar pajak penghasilan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah ojol dikenakan pajak penghasilan


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |