Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini

1 month ago 40

Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan.

Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)

Apakah Ojol Dikenakan Pajak Penghasilan? Bebas Pajak dengan Ketentuan Ini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah ojol dikenakan pajak penghasilan? Pengemudi ojek online yang penghasilannya belum mencapai Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta setiap bulan, tidak dibebankan pembayaran pajak penghasilan. 

Angka Rp54 juta adalah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah, yang artinya pekerja dengan gaji di bawah nilai itu belum diwajibkan membayar pajak penghasilan. 

Penerapan PTKP juga berlaku bagi pengemudi ojol yang notabene adalah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil kerja, atau penyelesaian pekerjaannya. 

Melansir Pajakku (14/3), sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan atas pemotongan pajak pada penghasilan pengemudi ojol adalah PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, di mana: 

  • Driver ojol tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya secara kumulatif satu bulan kalender belum melebihi Rp4,5 juta satu bulan
  • Driver ojol dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilannya rata-rata dalam sebulan sudah melampaui Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun

Sesuai UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini adalah tarif yang dikenakan jika seorang pekerja memperoleh penghasilan lebih dari Rp54 juta per tahun: 

  • Rp0 - Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5 persen
  • Rp60 juta - Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15 persen
  • Rp250 juta - Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25 persen
  • Rp500 juta - Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30 persen
  • Lebih dari Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 35 persen

Dalam hal ini, jika driver ojol mendapatkan penghasilan kumulatif (ditambah bonus, dll) lebih dari Rp54 juta per tahun tetapi kurang dari Rp60 juta per tahun maka tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah 5 persen.

Belum lama ini aplikator layanan ojek online dan kurir online menjanjikan bonus hari raya sesuai keaktifkan pengemudinya. Jika total penghasilan driver berikut bonus masih belum mencapai PTKP, maka driver tetap tidak diharuskan membayar pajak penghasilan. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah ojol dikenakan pajak penghasilan


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |