Tak hanya itu, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut.
BP Danantara Bakal Kelola Seluruh Investasi BUMN, Simak Penjelasannya (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara menjadi sorotan lantaran bertepatan dengan isu pendirian superholding BUMN.
Bahkan, Muliaman Hadad yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP Danantara menyebut, badan baru ini bakal mengelola investasi yang kerap dijalankan oleh BUMN.
Tak hanya itu, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut. Di mana aset pemerintah di kementerian bakal digabung menjadi satu dan dikelola langsung.
Adapun pendirian lembaga baru ini ditandai dengan pengangkatan Muliaman Hadad sebagai Kepala BP Danantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Usai penetapan, otoritas langsung menggodok regulasi atau payung hukum BP Investasi Danantara, termasuk tugas dan wewenangnya akan diatur dalam beleid baru.
Merespon hal tersebut, Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, keberadaan BP Danantara bagian dari transisi kelembagaan di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Langkah itu sejalan dengan target otoritas yang menjadikan BUMN sebagai perusahaan bertaraf global layaknya Temasek Holdings Limited, badan usaha milik pemerintah Singapura.
“Kalau memang arah Presiden adalah ingin punya BUMN Indonesia yang lebih punya daya saing seperti Temasek atau mungkin dalam beberapa hal ke sana, jadi memang beberapa fungsi transisi kelembagaannya mesti dilaksanakan,” ujar Toto kepada IDX Channel, Kamis (24/10/2024).
Kendati Toto tak mengaitkan pembentukan BP Danantara dan isu pendirian superholding, lembaga yang diwacanakan menggantikan Kementerian BUMN, menurutnya sebagian wewenang Kementerian BUMN dalam jangkah menengah bisa saja dilimpahkan ke BP Danantara.
Salah satu soal executing agency (EA) atau tanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan kegiatan BUMN. Sehingga, BP Danantara akan melaksanakan eksekusi atas berbagai corporate action di BUMN. Sedangkan, fungsi Kementerian BUMN diarahkan pada fungsi pembuat kebijakan atau policy making.
“Jadi transisi kelembagaannya gini, jadi mungkin nanti Kementerian BUMN itu dalam jangka pendek atau menengah itu mungkin nanti akan lebih diarahkan pada fungsi sebagai pembuat kebijakan, policy making, sebagai regulator,” tutur Toto.
Di lain sisi, Indonesia Investment Authority (INA) juga berada di bawah BP Danantara. Soal tugasnya, INA fokus pada investasi aset yang punya kredibilitas tinggi atau BUMN yang blue chip, merujuk pada saham perusahaan besar yang punya reputasi kuat, kondisi keuangan yang stabil, dan rekam jejak pertumbuhan yang konsisten.
“Nah sementara INA sendiri, Indonesia Investment Authority, itu menurut saya nanti kondisinya bisa ada di bawah BP Danantara sebetulnya. Jadi nanti tinggal dibagi saja, misalnya INA itu akan lebih fokus pada investasi-investasi aset yang kira-kira memang punya kredibilitas tinggi,” katanya.
Sementara, BP Danantara lebih pada BUMN yang dikelola di luar INA. Misalnya BUMN yang masih menjalankan public service obligation (PSO). Misalnya, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
“Tapi secara keseluruhan induknya adalah di bawah BP Danantara sebagai pengelola BUMN secara keseluruhan dalam jangka panjang. Dan juga menurut saya, nanti fungsinya juga bisa diperluas, bukan hanya sebagai pengelola BUMN tadi fully komersial atau juga ada sebagian yang masih ada PSO,” kata Toto.
(DESI ANGRIANI)