Saat ini industri kelapa sawit masih dibebankan oleh 3 hal yaitu kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pungutan ekspor (PE) hingga bea keluar (BK).
Berdampak Positif Bagi Perusahaan Sawit, Gapki Apresiasi Penurunan Tarif Pungutan Ekspor CPO. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai bahwa penurunan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen memberikan pengaruh baik terhadap perusahaan sawit.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengungkapkan bahwa saat ini industri kelapa sawit masih dibebankan oleh 3 hal yaitu kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pungutan ekspor (PE), hingga bea keluar (BK).
"Nah ini kalau waktu itu kan total kira-kira kalau ditotal sekitar USD138 USD per metrik ton, dengan turun menjadi 7,5 persen ini kira-kira sekarang diangka sekitar USD130, jadi masih agak mending jadi artinya ini cukup membantu," ujarnya ketika ditemui usai acara Sosialisasi Implementasi Ketentuan Terkait Ekspor dan Pungutan Ekspor atas Komoditas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Oleh sebab itu dirinya berterima kasih terhadap pemerintah, karena penurunan pungutan tarif eskpor ini mendukung daya saing ekspor sawit di Indonesia.
"Adanya penurunan ini artinya kita juga ingin meningkatkan ekspor, karena permintaan atau demand itu tidak stop. Walaupun mereka ada minyak lain tetapi sawit itu tidak tergantikan. Ada beberapa yang industri itu tidak bisa bisa menggunakan minyak lain selain sawit," tuturnya.