Berapa Potongan Jual Emas Tanpa Surat? Segini Kisarannya

1 week ago 3

Banyak orang ingin mengetahui berapa potongan jual emas tanpa surat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang memiliki emas namun tidak memiliki suratnya. 

Berapa Potongan Jual Emas Tanpa Surat? Segini Kisarannya. (Foto: MNC Media)

Berapa Potongan Jual Emas Tanpa Surat? Segini Kisarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang ingin mengetahui berapa potongan jual emas tanpa surat. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang memiliki emas namun tidak memiliki suratnya. 

Emas memang merupakan investasi yang menjanjikan. Nilainya terbilang stabil dan cenderung naik. Namun, jika Anda menjual emas tanpa surat-suratnya, Anda akan dikenakan potongan harga yang cukup besar dibanding potongan harga biasanya di pasaran. 

Lantas, berapakah potongan jual emas tanpa surat? Bagaimana tips jualnya agar tidak rugi? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Besaran Potongan Jual Emas Tanpa Surat

Pada umumnya, harga emas tanpa surat lebih rendah dibandingkan emas yang dilengkapi dengan surat. Hal ini lantaran emas tersebut dinilai tidak memiliki bukti otentikasi dan legalitas. Oleh karena itu, emas yang surat-suratnya hilang ini biasanya akan terkena potongan harga. 

Adapun besaran potongan harga jual emas tanpa surat ini berbeda-beda di setiap toko emas. Ada toko emas yang memang menerapkan sistem potongan harga, ada juga toko emas yang memberlakukan persentase harga. Potongan harga jual emas tanpa surat ini juga bergantung pada tingkat kepercayaan yang dimiliki oleh pembeli terhadap emas yang dijual. 

Di pasaran biasanya potongan yang dikenakan berkisar antara 5% sampai 20% dari harga emas murni (spot price) yang berlaku pada waktu penjualan. Meski begitu, besaran pastinya sangat bervariasi sesuai dengan hasil negosiasi, reputasi toko, dan faktor lainnya yang mengiringi transaksi jual beli. 

Tips Jual Emas Tanpa Surat agar Tidak Rugi

Jika surat emas Anda hilang, Anda bisa melakukan beberapa tips ini pada saat menjualnya agar tidak terlalu rugi. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |