BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS)

3 hours ago 1

PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) pembelian gas dari Blok Duyung.

BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS) (foto istimewa)

BEI Cecar soal Pembatalan Kontrak Gas, Begini Penjelasan PGN (PGAS) (foto istimewa)

IDXChannel - PT PGN (Persero) Tbk (PGAS) menanggapi surat Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dibatalkannya Gas Sales Agreement (GSA) antara perseroan sebagai pembeli dengan West Natuna Energy Ltd sebagai penjual sekaligus pengelola Wilayah Kerja (WK) Duyung bersama Coro Energy Duyung (Singapore) Pte Ltd.

GSA Termination Notice ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM Nomor T86/MG-04/MEM.M/2025 yang mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Surat Menteri ESDM Nomor T-83/MG.04./MEM.M/2024. 

Corporate Secretary PGAS, Fajriyah Usman menjawab pertanyaan latar belakang terbitnya Surat Menteri ESDM No. T-86, sehingga menyebabkan terminasi GSA antara perseroan dengan para penjual.

Menurut Fajriyah, perseroan berusaha mematuhi penetapan pemerintah dan peraturan perundangan yang berlaku. 

"Berkaitan dengan latar belakang diterbitkannya Surat Menteri ESDM tersebut, perseroan tidak turut serta dalam diskusi dengan Kementerian ESDM dan para pihak terkait lainnya dalam hal terminasi GSA antara perseroan dan para penjual," kata dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (21/4/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |