Meskipun sama-sama menjalankan usaha, terdapat beberapa perbedaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
5 Perbedaan Utama Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes yang Harus Diketahui. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Apa saja perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes? Koperasi Desa Merah Putih adalah program pembangunan masyarakat pedesaan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melansir laman Sekretariat Kabinet (21/4), untuk merealisasikan program ini pemerintah akan menggelontorkan dana sebanyak Rp5 miliar untuk setiap koperasi, dana ini akan digunakan untuk pembangunan fasilitas-faslitas pendukung koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih juga akan menjalankan usaha. Dalam hal ini, BUMDes pun memiliki usaha. Meskipun sama-sama menjalankan usaha, terdapat beberapa perbedaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
Berikut ini adalah beberapa perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes
1. Dasar Hukum
Koperasi Desa Merah Putih didirikan berdasarkan Inpres No. 9/2025 yang diteken oleh presiden pada 27 Maret 2025 dan pendiriannya mengacu pada amanat Surat Edaran Mnteri Koperasi No. 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara BUMDes didirikan sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, tata cara pendiriannya mengacu pada Permendesa No. 4/2015 dan Peraturan Pemerintah No. 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
2. Modal Pendirian
Koperasi Desa Merah Putih didirikan dengan modal senilai Rp5 miliar per desa, modal ini diberikan oleh pemerintah melalui APBN, APBD, dana desa, dan pinjaman dari bank Himbara (bank pelat merah/BUMN).
Sementara BUMDes didirikan dengan modal yang didapat dari pemerintah daerah setempat. Baik dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. BUMDes juga dapat menerima penyertaan modal dari pihak lain.
3. Bentuk Usaha
Pemerintah mengharuskan Koperasi Desa Merah Putih untuk memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi profesional. Kelak koperasi ini dapat menjalankan usaha berupa pengadaan sembako (kios), layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, sistem pergudangan, dan sarana logistik desa.
Jenis usaha yang dijalankan koperasi berorientasi pada layanan dan pemberdayaan ekonomi anggotanya secara langsung. Sementara BUMDes menjalankan beragam bidang usaha. Mulai dari wisata, perdagangan, hingga layanan air bersih.
4. Tujuan Pendirian
Tujuan dari pendirian Koperasi Desa Merah Putih adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dan menggerakkan perekonomian masyarakat pedesaan. Koperasi ini lebih berorientasi pada pemberdayaan sumber daya manusianya.
Sementara BUMDes didirikan untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan mengelola potensi ekonomi desa. Sehingga BUMDes lebih berorientasi pada pemberdayaan sumber daya yang dimiliki desa dan mencetak keuntuntungan untuk meningkatkan pemasukan desa.
5. Pengelola Organisasi
Koperasi Desa Merah Putih kelak akan dikelola oleh tim pengurus yang dipilih secara demokratis. Sementara BUMDes dikelola oleh jajaran manajemen yang ditunjuk secara langsung oleh pemerintah desa.
Dari segi kewenangan, aturan yang menjelaskan tentang wewenang yang dimiliki Koperasi Desa Merah Putih masih disusun oleh pemerintah. Sementara BUMDes memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan usaha yang dimiliki desa.
Secara garis besar, itulah perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes.
(Nadya Kurnia)