Begini Cara Tukar Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI

6 hours ago 1

Jakarta -

Sebanyak empat pecahan uang kertas rupiah emisi 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat masih bisa menukarkan uang kertas tersebut hingga batas waktu 30 April 2025 di kantor pusat BI.

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).

Keempat uang kertas yang dicabut, yakni pecahan Rp 10.000 emisi 1979, pecahan Rp 5.000 emisi 1980, pecahan Rp 1.000 emisi 1980, dan pecahan Rp 500 tanda tahun 1982. Keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Penukaran Uang yang Mau Ditarik BI:

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik 'Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik'.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email
6. Tulis jumlah keping uang rupiah logam yang akan ditukarkan
7. Simpan bukti pemesanan penukaran yang rupiah logam tersebut
8. Saat melakukan penukaran pada tanggal yang telah ditetapkan, jangan lupa bawa uang rupiah yang akan ditukarkan serta diharapkan masyarakat telah memisahkan jenis uangnya.

BI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari EdaranBI Tarik Empat Pecahan Uang Kertas Rupiah dari Edaran Foto: Dok. Bank Indonesia

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |