Pedagang menunjukkan bungkus rokok. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai Indonesia masih tertinggal dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan produk nikotin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menilai Indonesia masih tertinggal dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan produk nikotin. Utamanya, dalam implementasi kebijakan kemasan standar rokok dan penguatan peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW).
Hal ini disampaikan dalam momentum Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day/WNTD) 2026. Menurut RUKKI, kondisi tersebut menjadi sorotan tajam karena hampir dua tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, aturan turunan terkait pengendalian tembakau justru belum juga disahkan. Padahal, di dalam rancangan aturan tersebut memuat sejumlah langkah krusial yang dinilai mampu menekan angka perokok, mulai dari perluasan PHW dari 40 persen menjadi 50 persen kemasan, larangan penjualan rokok eceran per batang, hingga larangan total terhadap iklan tembakau di media sosial.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengesahan regulasi penting tersebut justru tersendat di tengah jalan. Hambatan ini disebut muncul akibat kuatnya penolakan dari pihak industri tembakau serta adanya tarik-menarik kepentingan yang terjadi antarkementerian di dalam pemerintahan. RUKKI menilai mandeknya regulasi ini menjadi bukti nyata bagaimana kepentingan industri masih memiliki pengaruh dan intervensi yang sangat besar dalam proses pengambilan kebijakan kesehatan publik di Indonesia.
Ketua RUKKI Mouhamad Bigwanto mengatakan selama ini kebijakan pengendalian tembakau kerap menghadapi intervensi dari industri, baik secara langsung maupun melalui berbagai pihak ketiga. Bentuknya beragam, mulai dari pemanfaatan asosiasi buruh hingga dukungan dari kementerian yang sering kali menyuarakan kepentingan industri.
"Dalam konteks implementasi peringatan kesehatan bergambar (PHW), saya menduga terdapat peran dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan yang berkontribusi pada upaya memperlambat atau menghambat penguatan kebijakan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Rabu (3/6/2026).
Akibat keterlambatan regulasi ini, Indonesia saat ini tercatat masih menerapkan PHW sebesar 40 persen saja dari total luas kemasan rokok. Angka tersebut dinilai sangat tertinggal jauh jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Thailand yang sudah menerapkan peringatan kesehatan hingga 85 persen dan Timor Leste yang bahkan mencapai 92,5 persen.
.png)
14 hours ago
2

















































