Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dinilai akan merugikan perusahaan pemilik merek yang saat ini beroperasi secara patuh dan legal.
Aturan Kemasan Polos Disebut Rugikan Perusahaan Rokok Legal. (Foto MNC Media)
IDXChannel – Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dinilai akan merugikan perusahaan pemilik merek yang saat ini beroperasi secara patuh dan legal. Sebab, ini dapat berimbas ke berbagai aspek sosial, termasuk semakin mendorongnya peredaran rokok ilegal yang saat ini sudah marak terjadi.
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) AB Widyanta mengatakan, pencantuman merek pada kemasan rokok seyogyanya merupakan salah satu penanda bagi perusahaan rokok untuk menunjukkan kepatuhannya terhadap aturan yang telah diterapkan dan menjaga kualitas produknya.
“Aturan ini akan mempersulit pemerintah untuk mengindentifikasi pelanggaran yang ada di lapangan. Banyak aspek-aspek lain yang akan sulit dinilai, seperti apakah perusahaan tersebut patuh dengan aturan atau tidak, bahkan tidak bisa dicek produknya asli atau tidak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tampak tidak mempertimbangkan aspek-aspek dari Kementerian lain, sehingga aturan ini menjadi mustahil untuk dilakukan,” katanya kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini menjadi bukti adanya upaya untuk mematikan industri tembakau nasional di Indonesia. Padahal, FCTC tidak bisa diaplikasikan di dalam negeri karena Indonesia merupakan produsen tembakau yang besar dan memiliki ekosistem pertembakauan yang kompleks, mulai dari pertanian, industri olahan, ketenagakerjaan, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara yang jumlahnya signfikan.