Apple Inc (NASDAQ: AAPL) dikatakan bakal berinvestasi hampir USD10 juta (asumsi kurs Rp157 miliar) dalam operasi manufaktur Indonesia.
Apple dirumorkan akan membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat. (Foto: Arsip)
IDXChannel – Stempel ilegal yang diberikan Pemerintah Indonesia terhadap produk iPhone 16 karena tidak memenuhi persyaratan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tampaknya membuat gerah Apple Inc (NASDAQ: AAPL). Kini, raksasa teknologi asal AS itu dikabarkan siap membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Seperti dilansir dari MacRumors, Kamis (7/11/2024), Apple dikatakan bakal berinvestasi hampir USD10 juta (asumsi kurs Rp157 miliar) dalam operasi manufaktur Indonesia. Langkah itu dikatakan sebagai upaya perusahaan itu untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16. Menurut MacRumors, rencana tersebut dikonfirmasi langsung oleh orang dalam perusahaan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dikatakan bahwa dana investasi bakal digelontorkan untuk membangun pabrik di Bandung yang nanti akan memproduksi aksesori dan komponen untuk perangkat Apple. Kabar yang beredar bahkan menyebut proposal investasi juga telah diserahkan ke Kementerian Perindustrian Indonesia untuk ditinjau.
Seperti diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebut iPhone 16 ilegal diperjualbelikan di Indonesia karena Apple tidak mampu memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Larangan itu menjadi bagian dari kebijakan Prabowo Subianto yang pro produk lokal.
Aturan TKDN itu tertuang dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Regulasi tersebut mengharuskan produk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet memenuhi nilai TKDN minimal 40 persen untuk bisa dijual di pasar Indonesia.
Menteri Agus mengaku telah memberikan tiga skema untuk pemenuhan TKDN bagi Apple. Yang pertama adalah skema manufaktur. Yang kedua berupa skema aplikasi, sedangkan yang ketiga adalah skema inovasi dalam negeri. Skema yang terakhir disebutkan itulah yang kemudian dipilih Apple.
Akan tetapi, kata Agus, skema ketiga itu pun belum cukup, sehingga proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Menperin menyatakan, realisasi investasi Apple di Indonesia masih relatif kecil yakni hanya sebesar Rp1,48 triliun dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut yang masuk ke pasar dalam negeri.