JAKARTA - Bagi Anda, Warga Jakarta pemilik kendaraan bermotor harus tahu informasi ini. Pasalnya, pada awal 2024, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menerbitkan regulasi undang-undang pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan bahwa regulasi tersebut adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Salah satu objek pajak yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)?
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Di dalam BBNKB terdapat beberapa informasi penting yang perlu Anda ketahui. Yuk, kita bahas!
Objek Pajak
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat beberapa kendaraan bermotor yang tidak termasuk dalam objek BBNKB, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang hanya digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Kemudian, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, serta kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir, hanya disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Lalu, ada pula penyerahan kendaraan bermotor, yakni pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali untuk diperdagangkan, dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia, serta digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Pengecualian tersebut berlaku jika selama 12 bulan berturut-turut kendaraan bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
Subjek BBNKB
Subjek BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor. Sedangkan wajib BBNKB adalah individu atau badan yang memperoleh penyerahan kendaraan bermotor.
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai dasar pengenaan PKB. Kemudian, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12,5 persen.
Cara Perhitungan Pajak
Jumlah pokok BBNKB yang terutang dapat dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan BBNKB dengan tarif BBNKB. Lalu, pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor.
Saat terutang, BBNKB ditetapkan ketika terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor. Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang adalah di tempat kendaraan bermotor terdaftar, yaitu wilayah DKI Jakarta.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, informasi mengenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi semakin penting, khususnya bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.
Peraturan tersebut memiliki tujuan untuk memperjelas kewajiban pajak yang hadir dari penyerahan kendaraan bermotor, baik kendaraan baru ataupun kendaraan yang dipindah tangankan.
Informasi mengenai prosedur dan tarif yang berlaku tentu memudahkan dalam menjalankan kewajiban pajak yang mudah dan tepat waktu. Tunggu apalagi? Selalu patuhi aturan yang berlaku agar dapat mendukung pembangunan daerah dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Jakarta.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Wul.-)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari