Begini Sistem Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, dari Jalur hingga Kuota Sekolah

12 hours ago 2

 Begini Sistem Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, dari Jalur hingga Kuota Sekolah

Sistem Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025 (Foto: Mendikdasmen/Humas Kemendikdasmen)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) di 2025. SPMB ini menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

“Kami juga ingin menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi,” ujar Mendikdasmen.

1. Jalur Masuk Sekolah di SPMB 

Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi:
1. Jalur domisili
2. Jalur afirmasi
3. Jalur prestasi dan 
4. Jalur mutasi

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. 

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. 

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

2. Kuota Penerimaan Murid di SPMB

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut:

- Jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu: 1) jalur domisili minimal 70%, 2) jalur afirmasi minimal 15%, 3) jalur mutasi maksimal 5% dan 4) tidak ada jalur prestasi.

- Jenjang SMP, kuota penerimaan murid yaitu: 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%, 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%, 3) jalur mutasi maksimal 5% dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

- Jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%, 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%, 3) jalur mutasi maksimal 5% dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. 

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |