Adakah Cara Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit? Ini Konsekuensi dan Alternatifnya

3 weeks ago 5

Pembatalan KPR setelah akad kredit ditandatangani hampir tidak mungkin dilakukan, debitur hanya dapat membatalkan KPR sebelum akad terlaksana.

Adakah Cara Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit? Ini Konsekuensi dan Alternatifnya. (Foto: Freepik)

Adakah Cara Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit? Ini Konsekuensi dan Alternatifnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara membatalkan KPR setelah akad kredit terlaksana? Pembatalan KPR setelah akad kredit ditandatangani hampir tidak mungkin dilakukan, debitur hanya dapat membatalkan KPR sebelum akad terlaksana. 

KPR adalah penyaluran kredit untuk pembelian rumah yang jangka pinjamannya bisa mencapai puluhan tahun, sehingga proses akhirnya membutuhkan akad kredit, yakni kontrak perjanjian antara nasabah dengan bank. 

Melansir OCBC NISP (25/10), saat proses akad berlangsung nasabah akan mendapatkan informasi tentang tenor pinjaman, besaran cicilan, dan biaya-biaya lain yang mesti ditanggung, juga beberapa dokumen terkait rumah yang dibeli. 

Proses akad kredit dihadiri oleh pihak bank, nasabah selaku debitur, notaris, dan perwakilan pengembang. Ketika akad kredit selesai dan debitur menandatangani perjanjian, berarti debitur telah menyepakati kontrak tersebut. 

Termasuk di dalamnya menyepakati untuk memenuhi kewajibannya sebagai debitur untuk mulai mencicil KPR dengan nilai angsuran yang telah ditetapkan dan mulai meninggali rumah yang dibelinya. 

Jadi, pembatalan KPR tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada proses yang sangat panjang sebelum akhirnya nasabah menandatangani akad kredit. Dalam proses tersebut, tentu saja nasabah harus melakukannya dalam kesadaran penuh dengan pertimbangan yang matang. 

Sistem pembelian rumah dengan KPR tidak sama seperti pembelian barang di e-commerce, yang meskipun dibayar dengan fitur pay later ataupun kredit, tetap dapat dibatalkan sepihak oleh pembeli. 

Sehingga keputusan untuk membeli rumah dengan KPR harus dipikirkan matang-matang, dan sangat tidak dianjurkan diputuskan dengan mentalitas yang impulsif. Karena KPR yang sudah melewati proses akad kredit tidak bisa dibatalkan. 

Tidak Bisa Membatalkan KPR Setelah Akad Kredit, Ini Alternatifnya 

Namun jika terjadi masalah keuangan tidak terduga di kemudian hari yang membuat nasabah kehilangan kemampuannya untuk meneruskan cicilan KPR, atau ketika nasabah menginginkan rumah lain, ada alternatif yang dapat ditempuh. 

Yakni dengan menjual rumah tersebut dengan skema take over KPR. Saat ini, banyak pemilik rumah yang menjual propertinya yang belum lunas, alias masih harus diteruskan cicilan KPR-nya. 

Skema take over dapat dilakukan dengan melibatkan bank terkait. Alternatif lain untuk membatalkan KPR adalah melakukan pembatalan sebelum akad kredit berlangsung. Namun demikian, ada konsekuensi yang harus ditanggung nasabah. 

Melansir OCBC NISP, debitur dapat membatalkan KPR sebelum akad meskipun telah membayar down payment (DP). Aturan pembatalan ini tertuang dalam Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. 

Terdapat dua kondisi dalam pembatalan KPR diatur dalam peraturan tersebut, yakni jika pembatalan terjadi karena kesalahan penjual maka seluruh pembayaran debitur harus dikembalikan. 

Sebaliknya, jika pembatalan terjadi karena kesalahan pembeli, maka biaya yang sudah dikeluarkan debitur bisa saja tidak dapat dikembalikan. Ketentuan lain dari pembatalan KPR yang harus diperhatikan juga: 

  • Jika pembayaran paling tinggi 10 persen dari harga transaksi, maka seluruh pembayaran menjadi hak penjual 
  • Jika pembayaran lebih tinggi dari 10 persen harga transaksi, maka penjual berhak memotong 10 persen dari harga transaksi

Selain konsekuensi kehilangan biaya yang sudah dikeluarkan, debitur juga dapat menanggung konsekuensi pembayaran denda atau sanksi, dan pembatalan ini dapat memengaruhi reputasi kredit nasabah di masa mendatang. 

Itulah pembahasan tentang cara membatalkan KPR setelah akad kredit. 


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |