80.000 Koperasi Merah Putih Tidak Masuk Radar OJK, Ini Alasannya

2 weeks ago 12

Jakarta -

Pemerintah berencana membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas apakah kegiatan Koperasi Merah Putih ini diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak otomatis berada diawasi oleh OJK, kecuali Koperasi Merah Putih tersebut menjalankan kegiatan unit usaha di sektor jasa keuangan atau open loop.

"Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria, maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK," kata Agusman dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agusman menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diatur bahwa Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan memenuhi beberapa kriteria. Pertama, menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan.

Kedua, menghimpun dana dari anggota Koperasi lain. Ketiga, menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain.

Keempat, menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang koperasi.

"(Kelima) melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai sektor jasa keuangan," imbuh Agusman.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Inpres ini resmi ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menerangkan Kopdes Merah Putih mempunyai berbagai unit usaha sehingga dapat menguntungkan hingga 4 kali lipat dalam dua tahun.

Ferry menerangkan dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan fokus untuk pembentukan badan hukum atau badan usaha koperasi. Kemudian, baru mengembangkan model hingga aktivitas bisnis, termasuk kucuran pinjaman hingga Rp 5 miliar untuk modal awal bisnis.

Ferry menjelaskan modal hingga Rp 5 miliar itu untuk kegiatan usaha, seperti kantor koperasi, simpan pinjam, apotek desa/kelurahan, logistik, pengadaan sembako, klinik, hingga cold storage. Dengan begitu, pemerintah setidaknya mengucurkan untuk Rp 400 triliun untuk pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.

"Jadi dari unsur-unsur pendapatan tadi diharapkan nanti dari Rp 5 miliar per koperasi desa atau koperasi kelurahan dimodali awal segitu, itu bisa me-leverage sampai 4 kalinya. Diharapakannya setahun dua tahun bisa dari Rp 400 triliun, modal yang dikucurkan untuk koperasi desa atau koperasi kelurahan ini bisa-bisa jadi Rp 2.000 triliun," kata Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Lihat juga Video: Pemerintah Bakal Bangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 Ribu Desa

(rea/rrd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |