Ada sejumlah jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah yang ditawarkan oleh sejumlah lembaga keuangan.
4 Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah, Syarat Mudah dan Langsung Cair. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Ada sejumlah jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah yang ditawarkan oleh sejumlah lembaga keuangan.
Pasalnya, sertifikat rumah merupakan salah satu dokumen berharga yang bernilai ekonomi tinggi. Hal ini lantaran sertifikat rumah bersifat sebagai aset tetap yang diakui secara hukum.
Sertifikat rumah yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh hukum. Biasanya, lembaga keuangan hanya menerima sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai jaminan.
Lantas, apa saja pinjaman jaminan sertifikat rumah yang bisa jadi alternatif solusi ketika membutuhkan dana? IDXChannel menyajikan beberapa pilihannya sebagai berikut.
Jenis Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah
Terdapat beberapa jenis pinjaman dengan agunan sertifikat rumah yang ditawarkan oleh bank maupun lembaga keuangan non-bank. Berikut beberapa jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah.
1. Kredit Multiguna
Kredit Multiguna adalah jenis pinjaman yang diberikan dengan jaminan aset. Salah satunya yakni sertifikat rumah. Dana yang diperoleh bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pendidikan, kesehatan, atau modal usaha. Selain itu, plafon pinjaman bisa mencapai miliaran rupiah, tergantung pada nilai agunan. Beberapa contoh kredit multiguna yang ditawarkan oleh bank antara lain BRI Griya Multiguna, Danamon Kredit Multiguna, Mandiri Kredit Multiguna, dan masih banyak yang lainnya.
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Refinancing
Refinancing KPR adalah pengajuan ulang pinjaman dengan menjaminkan kembali rumah yang sudah lunas atau sedang dalam cicilan. Tujuannya adalah mendapatkan dana segar dengan tenor baru yang lebih panjang dan bunga lebih ringan. Pinjaman ini cocok bagi Anda yang membutuhkan dana besar untuk keperluan lain tanpa menjual aset rumah.
3. Kredit Modal Kerja
Kredit ini ditujukan bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal tambahan. Biasanya ditawarkan oleh bank dan lembaga keuangan yang memiliki program pinjaman khusus untuk UMKM. Jenis pinjaman ini memiliki tenor dan bunga bervariasi tergantung kebijakan masing-masing pemberi pinjaman. Salah satu contoh kredit modal kerja yang bisa dengan jaminan sertifikat rumah adalah Mandiri Kredit Modal Kerja, yakni fasilitas pembiayaan modal kerja untuk membiayai proyek dan usaha. Kredit modal kerja dari Mandiri ini terbagi menjadi dua yakni Kredit Modal Kerja Revolving dan Non Revolving. Limit kreditnya bahkan bisa menjadi Rp500 juta hingga Rp25 miliar.
4. Pinjaman dari Pegadaian
Pegadaian juga menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah melalui produk seperti Kredit Cepat Aman (KCA). Proses pencairannya relatif cepat, namun jumlah pinjaman biasanya lebih kecil dibandingkan pinjaman bank. Pembayaran angsurannya bisa dilakukan setiap bulan dengan ketentuan jangka waktu minimal 12 bulan dan maksimal 60 bulan. Jika menggadaikan di Pegadaian Syariah akan dikenakan mu’nah per bulan sebesar 0,7 persen. Adapun besar uang pinjaman yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta dengan pilihan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
Itulah beberapa jenis pinjaman jaminan sertifikat rumah yang bisa Anda jadikan alternatif pilihan ketika membutuhkan dana. Setiap jenis pinjaman memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman pastikan Anda memahami syarat, bunga, dan risikonya agar tidak mengalami kendala keuangan di masa depan.