4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif 

1 week ago 3

Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. 

 MNC Media) 

4 Langkah Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif bisa dilakukan dengan mudah dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. 

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada warga Indonesia sebagai tanda kepesertaan dalam program yang dikelola oleh BPJS Kesehatan

JKN-KIS dari pemerintah diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk membantu menyediakan akses layanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, dari puskesmas hingga rumah sakit. 

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif? IDXChannel merangkum penjelasannya sebagai berikut. 

Cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif

KIS dari pemerintah merupakan kartu yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan PBI atau peserta dengan bantuan iuran. Karenanya, iuran mereka ditanggung oleh pemerintah, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu. Beberapa kriteria peserta PBI antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  • Masyarakat miskin atau rentan yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Pada dasarnya, kepesertaan dalam BPJS PBI berlaku seumur hidup. Namun, setiap 6 bulan sekali dilakukan pembaruan masa aktif melalui rekonsiliasi data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Jadi, jika tidak ada aktivitas akses layanan kesehatan selama masa ini, kartu KIS Anda bisa menjadi tidak aktif. 

Meski demikian, Anda tidak perlu khawatir jika KIS Anda tidak aktif karena Anda masih bisa mengaktifkannya kembali. Menurut Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan re-aktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan.

Berikut ini beberapa langkah cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang bisa Anda lakukan. 

1. Menghubungi Layanan Call Center BPJS Kesehatan atau CHIKA (Chat Assistant JKN)

Langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali KIS dari pemerintah adalah dengan menghubungi layanan call center BPJS Kesehatan atau melalui Chat Assistant JKN (CHIKA). Anda bisa menanyakan perihal status kepesertaan KIS PBI Anda dan penjelasan tentang proses pengaktifan kembali kartu KIS PBI.

2. Melapor ke Dinas Sosial Setempat 

Setelah itu, Anda bisa melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melapor, seperti kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan e-KTP, dan surat keterangan tidak mampu. Dokumen-dokumen ini nantinya bisa digunakan untuk verifikasi identitas dan status kepesertaan Anda.

3. Menunggu Dinas Sosial Menerbitkan Surat Keterangan Re-aktivasi

Selanjutnya Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat berdasarkan dokumen kependudukan Anda. Surat keterangan ini diperlukan untuk mengajukan permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI dan membutuhkan layanan Kesehatan. Pastikan surat keterangan ini diperoleh dengan baik.

4. Kartu KIS PBI Sudah Aktif Kembali

Jika sudah mendapatkan surat keterangan, Anda bisa kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit dan memberitahukan bahwa kartu KIS PBI Anda sudah aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa menerima layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Adapun jika KIS PBI Anda sudah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai dengan PP Nomor 75/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Itulah penjelasan mengenai cara mengaktifkan KIS dari pemerintah yang sudah tidak aktif. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |