4.276 WNI masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE), mereka berpotensi dideportasi dari USA.
4.276 WNI masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE), mereka berpotensi dideportasi dari USA.
IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap 4.276 warga negara Indonesia (WNI) masuk ke dalam daftar Final Order of Removal kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE). Mereka berpotensi dideportasi dari Amerika Serikat (AS).
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, Final Order of Removal merupakan perintah deportasi untuk seorang pendatang yang tidak memiliki izin legal untuk tinggal di suatu negara.
"Berdasarkan informasi yang diterima perwakilan RI per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Judha, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Judha menambahkan, WNI yang masuk dalam daftar tersebut berstatus undocumented atau tidak dilengkapi dengan dokumen. Mereka kemudian masuk dalam dalam daftar Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal.
“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal. (Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut,” katanya.
Judha melanjutkan, sudah ada dua WNI yang telah ditahan imbas program deportasi massal AS. Dua WNI yang dilaporkan undocumented tersebut ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.