Cara cek apakah kita punya utang di bank bisa diketahui melalui artikel ini.
10 Langkah Cara Cek Apakah Kita Punya Utang di Bank dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
IDXChannel - Cara cek apakah kita punya utang di bank bisa diketahui melalui artikel ini.
Kini, pengecekan skor kredit tidak lagi dilakukan melalui layanan BI Checking. Masyarakat dapat memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui SLIK, nasabah dapat memantau riwayat kredit mereka di layanan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Lantas bagaimana cara cek apakah kita punya utang di bank? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Cek Apakah Kita Punya Utang di Bank Secara Online
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs Ideb di alamat idebku.ojk.go.id. Di dalam situs tersebut, pengguna bisa melihat informasi terkait riwayat kredit mereka secara lengkap.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek skor kredit melalui situs Idebku:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
- Klik tombol Pendaftaran.
- Masukkan data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas.
- Isi data pribadi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, email, dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri terbaru sesuai petunjuk.
- Setelah semua data benar, centang pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan adalah benar dan tunduk pada ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan.
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa disalin.
- Untuk mengecek status permohonan, klik tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirim hasilnya melalui email maksimal satu hari setelah permohonan selesai.
10 Langkah Cara Cek Apakah Kita Punya Utang di Bank dan Syaratnya. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Pengecekan SLIK OJK
Untuk memanfaatkan layanan Idebku, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat berdasarkan jenis debitur. Berikut syarat-syarat yang diperlukan:
Syarat untuk Debitur Perseorangan:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Syarat untuk Debitur Badan Usaha:
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian atau anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terbaru yang mencantumkan perubahan pengurus
Syarat untuk Debitur yang Meninggal Dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen resmi yang menyatakan kematian debitur
- Dokumen yang menunjukkan hubungan ahli waris dengan debitur
Itulah penjelasan cara mengecek apakah kita punya utang di bank secara online. Dengan hadirnya layanan SLIK dari OJK, masyarakat kini lebih mudah untuk mengecek skor kredit mereka secara cepat dan transparan. (MYY)