1,3 Juta Situs dan Iklan Judi Online Diblokir Pemerintah

9 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejak periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025 sebanyak 1,3 juta konten bermuatan judi online (judol) telah dilakukan pemutusan akses dan pemblokiran.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan dari 1,3 juta konten tersebut yang telah dilakukan pemutusan akses dan pemblokiran tersebut berasal dari 1,2 situs judol dan sisanya berupa iklan yang tersebar di platform-platform media sosial.

"Dari periode 20 Oktober 2024 hingga bulan Mei 2025, sudah ada 1,3 juta konten judi online yang ditangani oleh Komdigi. Dan itu mayoritas berasal dari situs dan IP sebanyak 1,2 juta disusul oleh iklan yang ada di platform-platform media sosial," katanya dalam acara pelepasan dan sosialisasi kendaraan kampanye Judi Pasti Rugi di halaman Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alexander mengatakan langkah pemblokiran terhadap konten judol tersebut dilakukan guna memerangi maraknya praktik judol di ruang digital Indonesia. Ia bilang praktik judol ini menyebabkan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia maupun masa depan generasi muda Indonesia.

"Praktik judi online ini telah mengikis produktivitas, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda. Berdasarkan data dari PPATK, apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, maka terdapat potensi kerugian dari praktek ini yang dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," katanya.

Selain melakukan pemblokiran terhadap konten bermuatan judol, Alexander mengatakan Komdigi juga terus memperkuat kerja sama lintas sektoral dengan lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, serta mendorong partisipasi publik melalui layanan pengaduan terkait dengan konten yang bermuatan judol.

"Dan Komdigi juga menyediakan layanan aduan konten.id dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas judi online," katanya.

Simak juga Video 'PPATK: Transaksi Judol Usia 10-16 Tahun Capai Rp 2,2 M di Awal 2025':

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |