Menteri UMKM Sebut Sanksi Administrasi Lebih Tepat buat Kasus Toko Mama

3 hours ago 1

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman meminta perlakuan terhadap UMKM dan usaha menengah dan besar tidak disamakan. Menurut Maman, rata-rata pelaku UMKM jauh dari sistem pendidikan hingga tidak memahami hukum.

Oleh karena itu Maman menilai sanksi administratif lebih tepat dikenakan bagi pelanggaran oleh UMKM dibandingkan menjatuhkan pidana. Konteks pembicaraan Maman adalah saat membahas Toko Mama Khas Banjar yang terseret kasus hukum.

Pemilik toko yang bernama Firly dijerat undang-undang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dalam produknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran, pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Menurut Maman, Undang-undang Pangan lebih relevan digunakan dalam kasus ini karena lebih rinci dan khusus mengatur soal keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.

Oleh karena itu Maman meminta penegak hukum bertindak proporsional dalam menangani kasus ini. Meski tak bisa campur tangan dalam penetapan hukumnya, Maman menilai Firly berhak dibebaskan.

"Dan yang terakhir, keadilan substantif demi UMKM dan ekonomi nasional, Kementerian UMKM meminta agar perkara ini bisa dilihat secara proporsional. Saudara Firly tentunya layak untuk diberikan pembebasan karena pelanggaran bersifat administratif, bukan pidana demi menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional," bebernya.

Dalam kasus tersebut Maman menegaskan bukan mencari siapa pihak yang salah atau benar. Pasalnya masing-masing pihak, termasuk Kepolisian hingga Kejaksaan punya pendekatan masing-masing dalam menangani kasus.

Maman menilai penanganan kasus yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan sudah tepat dalam perspektif perlindungan konsumen. Tapi ia berpendapat dalam hal penanganan kasus UMKM maka Undang-undang Perlindungan konsumen sulit diterapkan.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |