Bukan Hapus Outsourcing, Pengusaha Sarankan Pemerintah Lakukan Ini

7 hours ago 1

Jakarta -

Sejumlah pengusaha Indonesia menilai rencana penghapusan sistem tenaga kerja outsourcing atau alih daya bukanlah solusi untuk memperbaiki masalah perlindungan ketenagakerjaan dalam negeri. Alih-alih menghapus sistem tersebut, pengusaha menyarankan pemerintah untuk perketat dan memperbaiki kebijakan yang sudah ada.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan sistem outsourcing tak melulu harus dipandang negatif. Sebab skema ini bisa menjadi salah satu instrumen perlindungan ketenagakerjaan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja formal.

Bob mencontohkan negara-negara seperti India dan Filipina yang terbukti berhasil memanfaatkan sistem outsourcing untuk memperkuat sektor ekonomi mereka. Untuk itu alih-alih menghapus sistem outsourcing, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada perbaikan sistem perlindungan, peningkatan keterampilan, dan pemberian upah layak bagi pekerja alih daya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghapusan outsourcing tanpa perbaikan menyeluruh malah berisiko mendorong pekerja formal berpindah ke sektor informal yang kurang terlindungi," kata Bob dalam keterangan resmi, Kamis (15/5/2025).

Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) Yoris Rusamsi juga menekankan pentingnya pengawasan sebagai inti dari reformasi ketenagakerjaan. Bukan penghapusan sistem outsourcing seperti yang tengah dicanangkan.

Sebab menurutnya di Indonesia, praktik outsourcing kerap menjadi perdebatan karena dalam pelaksanaannya tidak selalu dibarengi dengan pengawasan dan perlindungan yang memadai. Karena itulah regulasi yang kuat dan implementasi yang adil bagi semua pihak menjadi sangat penting.

Yoris mengatakan urgensi pembenahan tersebut bahkan sudah diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, di mana MK mendorong ditetapkannya kriteria alih daya secara lebih terstruktur serta harmonisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sehingga langkah ini dapat membuka peluang bagi pemerintah untuk menyusun regulasi teknis, seperti Peraturan Menteri, yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak.

"Sudah saatnya regulasi diarahkan pada pengawasan agar implementasi outsourcing lebih baik. Hukum alih daya di Indonesia telah banyak mengalami perubahan, jadi mari kita patuhi amanah dari MK dan fokus pada pengawasan yang lebih baik agar implementasi outsourcing dapat terawasi dan berjalan lebih efektif," terang Yoris.

Menurutnya pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa praktik outsourcing dapat tetap relevan dan bermanfaat selama dijalankan dengan prinsip kepatuhan dan tanggung jawab. Sebab ketika dilakukan dengan benar, alih daya tidak hanya mampu menjawab kebutuhan efisiensi industri tapi juga menciptakan ruang perlindungan yang adil bagi tenaga kerja.

"Isu alih daya semestinya tidak hanya dilihat dalam kacamata legal formal, tetapi juga sebagai refleksi dari dinamika pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Indonesia berada pada momentum penting untuk menata ulang sistem outsourcing agar mampu menjawab tuntutan globalisasi tanpa kehilangan pijakan pada keadilan sosial dan perlindungan pekerja," jelasnya lagi.

Simak juga Video: Prabowo Mau Hapus Outsourcing, Menaker: Memang Banyak Masalah

(igo/fdl)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |