Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

1 day ago 1

LABUHANBATU, iNews.id - Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengeksekusi terpidana Freddy Simangunsong, suami mantan Plt Bupati Kabupaten Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar. Freddy Dijebloskan ke penjara setelah putusan bebasnya dalam kasus pencabulan terhadap keponakan dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

MA justri menyatakan Freddy terbukti bersalah dan menjatuhinya dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Baca Juga

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Hukuman Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun 

Amar putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan, Freddy Simangunsong dieksekusi dari sebuah rumah di Perumahan DL Sitorus di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (12/11/2024).

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur terkait Kasus Suap Vonis Bebas, Ini yang Didalami

Baca Juga

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur terkait Kasus Suap Vonis Bebas, Ini yang Didalami

"Selama proses pelaksanaan eksekusi terpidana Freddy Simangunsong bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Memed, Kamis (14/11/2024).

Setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Rantauprapat, yang bersangkutan kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani hukuman pidana.

 Tak Sebanding Kehilangan Anak

Baca Juga

Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati, Tamara Tyasmara Sedih: Tak Sebanding Kehilangan Anak

Memed menjelaskan, Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Baca Juga

Breaking News, Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |