Utang Istaka Karya ke BUMN Mau Dihapus biar Bisa Bayar Utang Vendor

5 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan rencana penghapusan utang PT Istaka Karya (Persero) ke sejumlah BUMN. Istaka Karya diharapkan dapat memprioritaskan pembayaran utang ke vendor eksternal yang sudah bertahun-tahun tak dibayar.

Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, sejumlah perusahaan pelat merah setuju melepas hak tagihnya ke Istaka Karya. Sebagai informasi, Istaka Karya sudah disuntik mati pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Maret 2023.

"Ini ada surat dari BSI, dari Brantas (Abipraya), dari Waskita, dari WIKA, yang intinya telah menyampaikan kepada hakim pengawas kesediaan teman-teman BUMN ini untuk melepas hak tagihannya dengan asas keadilan," ujar Tiko dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana sebagai perusahaan terafiliasi yang memiliki sesama kepentingan, mendahulukan kepentingan dari kredit turun eksternal yang merupakan vendor-vendor yang berskala kecil," sambung Tiko.

Tiko menjelaskan, regulasi hapus tagih ke BUMN sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Meskipun hal itu tetap harus mendapat persetujuan dari Presiden.

"Menteri, selaku perorangan pemerintah pusat, dengan persetujuan Presiden, berwenang menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden," tuturnya.

Menurut Tiko pihaknya sedang membuat konsep kriteria umum hapus tagih dalam konteks kepailitan BUMN, lalu mengajukannya ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan kriteria umum.

"Jadi ini pintu yang ada di Undang-Undang BUMN, Undangan 1 2025, dan nanti pada waktu pelaksanaannya, itu cukup persetujuan RUPS. Tapi kami butuh kriteria umum dulu disetujui Presiden," jelas Tiko.

Tiko menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan kurator dan hakim pengawas dalam proses tersebut. Menurutnya, hakim pengawas meminta adanya hasil RUPS terkait pelepasan hak tagihnya.

Hal itu demi menjamin tidak akan ada gugatan di masa mendatang. Selain itu ia juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya, serta mendorong BUMN yang punya kepentingan sama dengan aset-aset Istaka Karya untuk membelinya.

Dalam catatan detikcom, sebanyak 179 vendor belum dibayar Istaka Karya dengan total tagihan mencapai Rp 786 miliar. Padahal sejumlah proyek yang dikerjakan vendor sudah selesai dan dinikmati masyarakat.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |