Gaji Pegawai-Tukin Belum Dibayar, Bos BGN Buka Suara

5 hours ago 1

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut bahwa para pegawai BGN belum menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sejak awal bertugas. Kondisi ini membuat penyerapan anggaran belanja pegawai masih rendah.

Mulanya, Dadan menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapat pagu anggaran Rp 71 triliun. Dari jumlah tersebut, saat ini realisasinya baru Rp 2,38 triliun atau 3,36%.

Jumlah ini terdiri atas penyerapan 0,1% anggaran belanja pegawai atau Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 miliar. Dadan mengatakan, salah satu penyebab dari penyerapan yang masih rendah ini karena pegawai BGN belum menerima gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan belanja pegawai baru 0,1% perlu ibu/bapak ketahui bahwa seluruh struktural BGN sampai sekarang masih belum menerima gaji," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).

"Inilah kenapa penyerapannya di bidang pegawai masih rendah karena yang baru kami keluarkan untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi, dan akuntan. Jadi, kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji," sambungnya.

Sedangkan untuk realisasi barang Rp 4,16% atau Rp 2,38 triliun dari pagu awal Rp 57,35 triliun. Lalu, belanja modal realisasinya 0% karena masih dalam tahap perencanaan.

Tunjangan Kinerja Belum Dibayar

Sementara saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait gaji, Dadan menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan gaji pegawai belum dibayarkan, melainkan tukin. Tukin ini baru akan dibayarkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang tunjangan diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Gaji sudah lengkap semuanya. (Tukin pegawai) struktural menunggu Perpres. Perpres-nya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu perpres selesai. Keuangan dan tukin itu kan dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf. Nggak apa-apa itu kan dirapel," ujar Dadan usai rapat.

Dadan menjelaskan, BGN merupakan badan baru yang perlu mendapatkan hak keuangan, termasuk tukin. Selain itu, tidak sedikit pegawai BGN yang sebelumnya bekerja di instansi lain mulai dari Kementerian Keuangan hingga universitas sehingga penetapan gaji masih mengacu pada ketentuan tersebut, sedangkan tukin belum ada acuannya.

"Masing-masing kan ada yang pindah dari (Kementerian) Keuangan, dari IPB, dari universitas lain, kan terima gaji. Tapi tukinnya kan, hak keuangannya, harus dirumuskan dalam Perpres. Nah, perpresnya sekarang masih dalam proses," terangnya.

'Simak juga Video: Penjelasan Menkeu soal Tak Semua Dosen ASN Dapat Tukin'

(shc/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |