Jakarta -
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkap rencana penghapusan tagih utang antara satu BUMN ke BUMN lainnya jika terjadi kepailitan. Rencana ini muncul usai kasus tunggakan utang PT Istaka Karya yang kini sudah disuntik mati.
"Memang kami sedang memproses, bahwa kebijakan ini bisa menjadi kebijakan umum juga ke depan, bukan semata-mata kebijakan untuk Istaka saja. Bahwa dalam kasus-kasus kepailitan BUMN, dan apalagi sekarang setelah BUMN telah terkonsolidasi di bawah holding operasional atau BKI yang nanti menjadi Danantara Asset Management," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Pria yang akrab disapa Tiko itu menjelaskan, berkaca dari kasus Istaka Karya utang perseroan ke sesama perusahaan pelat merah akan dihapus demi memprioritaskan pelunasan ke vendor eksternal. Tiko lalu menyebut kebijakan ini diambil atas dasar keadilan dan kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun itu kami sedang memikirkan kerangka kerja ke depan, bahwa bila terjadi kepailitan, kami akan mengutamakan hak-hak daripada pemegang kreditur-kreditur yang memang memiliki kepentingan lebih besar secara konsep keadilan maupun kemanusiaan," imbuhnya.
Tiko Menjelaskan, regulasi hapus tagih ke BUMN sudah tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Meskipun hal itu tetap harus mendapat persetujuan dari Presiden.
"Menteri, selaku perorangan pemerintah pusat, dengan persetujuan Presiden, berwenang menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN. Jadi memang sudah ada ruang itu, namun memang kami harus mengajukan kriteria umum kepada Presiden," tuturnya.
Menurut Tiko pihaknya sedang mengonsepkan kriteria umum hapus tagih dalam konteks kepailitan BUMN, lalu mengajukannya ke Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan kriteria umum.
"Jadi ini pintu yang ada di Undang-Undang BUMN, Undangan 1 2025, dan nanti pada waktu pelaksanaannya, itu cukup persetujuan RUPS. Tapi kami butuh kriteria umum dulu disetujui Presiden," tutup Tiko.
'Lihat juga video: Perusahaan BUMN Ini Diharapkan Tak Pailit!'
(acd/acd)