UMP 2025 Batal Diumumkan, Kepala Daerah Diminta Tunggu Aturan Baru

1 month ago 26

https: img.okezone.com content 2024 11 22 320 3088396 ump-2025-batal-diumumkan-kepala-daerah-diminta-tunggu-aturan-baru-bG31qjbQg0.jpg UMP Batal Diumumkan 21 November 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi menunda penetapan Upah Minimum (UM) 2025. Seharusnya pengumuman penetapan UMP tahun depan disampaikan 21 November.

Penundaan ini dikarenakan masih dalam proses pengkajian terutama pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, karena masih dalam pengkajian, Kemnaker meminta para kepala daerah khususnya Gubernur, untuk menunggu penetapan regulasi dari pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan, guna menyelaraskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan standar yang diputuskan pemerintah pusat.

"Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," kata Sunardi dikutip dari keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Sunardi mengungkapkan Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Dia pun menegaskan berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah pusat tetap mematuhi putusan dari MK soal UMP tersebut.

"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelas Sunardi.

Sebelumnya, Penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 belum bisa diumumkan. Salah satu penyebabnya karena Kementerian Ketenagakerjaan tengah mengkaji ulang terkait formula kenaikan upah minimum menyusul putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait UU Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan formula pengupahan sebelumnya diatur dalam PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan sudah tidak berlaku lagi. Mengingat regulasi tersebut merupakan aturan turunan dari UU CK yang berhasil digugat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |