Ira Widyanti
, Jurnalis-Jum'at, 14 Maret 2025 |18:21 WIB
Ngomongnya Cinta, Pria Ini Rudapaksa Bocah SMP 2 Kali (Foto : Istimewa)
LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial AL (28) ditangkap Polisi karena memperkosa anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, peristiwa asusila itu terjadi di sebuah toko di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah pada Januari dan Februari 2025.
Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Januari 2025 korban bersama temannya datang ke rumah pelaku sekitar pukul 16.00 WIB.
"Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban. Kemudian, pelaku tiba-tiba mengirim pesan kepada korban memintanya untuk ke kamar rumah," ujar Kapolsek, Jumat (14/3/2025).
Pelaku kemudian mengajak korban melakukan hubungan suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta.
"Kemudian pada Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 pria. Saat kedua temannya pergi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan suami istri, " ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kepada keluarganya dan melaporkan ke pihak Kepolisian guna ditindaklanjuti.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya