Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin).
Tukin PNS Kemnaker Naik, Berikut Rinciannya. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum purnatugas pada 18 Oktober 2024. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis Perpres baru tersebut, dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres tersebut, pegawai Kemnaker akan mendapat tunjangan kinerja setiap bulan selain penghasilan utama mereka.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di