Transfer Data Indonesia-AS Patuhi UU Perlindungan Data Pribadi

2 hours ago 1

Transfer data Indonesia-AS tunduk pada hukum data pribadi: menteri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Komunikasi dan Urusan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transfer data dalam perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu lalu.

Hafid menjelaskan bahwa perjanjian tersebut memperkuat praktik aliran data yang sudah ada, mencatat bahwa transfer data lintas batas bukanlah hal baru, karena telah lama terjadi melalui penggunaan platform digital internasional, termasuk yang berbasis di Amerika Serikat. Menurutnya, perjanjian ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk praktik transfer data yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menteri Hafid menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Sebagai negara berdaulat, Indonesia terus menegakkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Haryo Limanseto, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, juga menegaskan bahwa transfer data yang disetujui dalam perjanjian perdagangan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data yang diperlukan untuk kegiatan bisnis. Transfer data lintas batas membentuk komponen infrastruktur kunci untuk e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, dan layanan digital lainnya.

"Pemerintah memastikan bahwa transfer data, baik secara fisik maupun digital, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak-hak warga," ujarnya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu (22 Februari).

Dia menambahkan bahwa regulasi yang jelas tentang transfer data akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital regional, karena perusahaan teknologi global memerlukan kepastian hukum untuk memfasilitasi pemrosesan data lintas batas sambil memastikan perlindungan data yang memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi dalam pusat data, infrastruktur awan, dan layanan digital lainnya," tambahnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |