Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan.
Total Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Cuma Rp1,7 Triliun di 2024. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan.
Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya Rp1,7 triliun sepanjang 2024.
Dari angka tersebut, penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya sekitar Rp5 miliar atau hanya setara 0,3 persen terhadap total PDR di periode 2023.
"Total bea masuk dan pajak dalam rangka impor ini Rp1,7 triliun. Ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa bahan hanya sekitar Rp5 miliar, hanya 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidak dipungut," ujarnya dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Jakarta, Selasa (25/2/2025).