Tim Likuidasi Jiwasraya Lakukan Pendataan Aset

6 hours ago 1

Jakarta -

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggelar audiensi bersama para pemegang polis yang menolak restrukturisasi di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Dalam audiensi tersebut, Tim Likuidasi Jiwasraya mengaku tengah menginventarisasi aset yang tersisa sebelum memutuskan pembayaran kewajiban kepada para pemegang polis.

Anggota Tim Likuidasi Jiwasraya Iswardi mengatakan, pihaknya masih menyusun neraca penutupan perseroan. Langkah ini sejalan dengan instruksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengumuman pencabutan izin usaha bisnis asuransi jiwa Jiwasraya.

"Ini kan tim likuidasi itu kan akan melakukan inventarisir aset yang tersisa. Kemudian kewajiban (membayar klaim ke pemegang polis). Terus nanti akan membuat neraca sementara likuidasi. Neraca sementara likuidasi itu yang akan di-publish nanti," kata Iswardi kepada wartawan di Kantor Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun begitu, Iswardi tak menyebut pasti kapan inventarisasi dan neraca penutupan perseroan diterbitkan. Sementara jika mengacu pada pengumuman mencabut izin usaha, OJK meminta menargetkan neraca penutupan selama 15 hari setelah pencabutan izin diumumkan.

"Yang lagi di audit laporan akhir tahun, 3 September 2024. Nanti juga yang penutupan juga akan di audit juga. Sebagai bahan untuk membuat neraca likuidasi sementara. Neraca sementara likuidasi," jelasnya.

Iswardi juga menyebut hasil inventarisasi aset tidak langsung mengeluarkan keputusan untuk membayarkan kewajiban kepada pemegang polis. Ia mengatakan, rumusan pembayaran klaim mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28.

Sementara tugasnya dalam proses likuidasi hanya menghitung aset Jiwasraya yang tersisa dan melalukan penilaian berdasarkan keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk merumuskan kewajiban pembayaran ke pemegang polis.

"Nanti dilihat di POJK 28 diatur tuh, kalau aset lebih besar dibayarkan sesuai dengan kewajiban masing-masing. Tapi kalau asetnya lebih kecil dari kewajiban gimana? Nah itu kalau nggak salah dibilang secara proporsi di POJK 28," ungkap Iswardi.

"Terus kita hitung kewajiban kita berapa, terutama (untuk) pemegang polis. Terus dari aset dan kewajiban itu dilihat seperti apa komposisinya. Untuk perumusannya pun juga kita perlu menyampaikan juga ke OJK. Jadi ada proses-prosesnya," tutupnya.

Dalam catatan detikcom, OJK resmi mencabut izin bisnis asuransi Jiwasraya yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Mengacu pada keputusan tersebut, ada beberapa instruksi yang disampaikan OJK. Pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Simak juga Video 'Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Punya Harta Rp 38,9 M':

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |