Asosiasi Driver Ojol Ogah Masuk Kategori UMKM, Pilih Jadi Pekerja Tetap

2 days ago 7

Jakarta -

Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menanggapi rencana Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang ingin memasukkan mereka ke kategori usaha mikro. Driver ojol menolak usulan tersebut karena keuntungan yang didapat tak sepenuhnya sama dengan karyawan tetap.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menilai insentif yang didapatkan driver ojol saat masuk kategori UMKM tak sebanding saat statusnya sebagai pekerja tetap. Lily menyebut ketika statusnya sebagai karyawan tetap, hak-hak pekerjanya melekat, seperti UMR, upah lembur, hingga jaminan sosial.

"Memang tidak bisa (sama keuntungan status pekerja tetap dengan usaha mikro) karena aturan hak-hak pekerja termasuk ojol diatur dalam UU 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan yang mengatur hubungan kerja yang mencakup tiga unsur, pekerjaan, upah, dan perintah," kata Lily kepada detikcom, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lily, driver ojol, taksi online (taksol), dan kurir seharusnya masuk kategori pekerja tetap. Hal ini dapat dilihat dari unsur pekerjaan, upah, hingga perintah.

Lily menerangkan, unsur pekerjaan ada di dalam aplikasi pengemudi yang dibuat platform, seperti pekerjaan antar penumpang, barang, dan makanan. Unsur upah juga dibuat oleh platform di aplikasi driver dengan besaran upah dari setiap pesanan yang dikerjakan pengemudi. Upah ini termasuk potongan yang dilakukan platform 30-50% yang juga melanggar aturan pemerintah dengan batas maksimal 20%.

"Unsur perintah jelas ada di dalam aplikasi pengemudi. Platform akan memberikan sanksi suspend dan putus mitra bila pengemudi tidak patuh pada perintah untuk melakukan pekerjaan antar penumpang, barang dan makanan," terang Lily.

Dengan begitu, dia menyebut sudah jelas bahwa pengemudi ojol, taksol, dan kurir seharusnya berstatus sebagai pekerja. Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera mengakui mereka sebagai pekerja tetap. Dengan demikian, pengemudi ojol berhak atas hak-haknya sebagai pekerja seperti upah minimum (UMP) setiap bulan, upah lembur, THR, cuti haid dan melahirkan yang dibayar, kerja 8 jam, istirahat di hari Sabtu dan Minggu, jaminan sosial, hak membentuk serikat pekerja, serta hak untuk berunding agar tidak ada suspend dan putus mitra sepihak.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan Kementerian UMKM perlu melakukan kajian komprehensif agar ada kekuatan hukum perlindungan hak dan keadilan bagi driver ojol.

"Dengan adanya wacana dari Kementerian UMKM mengenai akan memasukkannya ojol sebagai salah satu klaster di UMKM dengan legal standing melalui revisi UU Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Asosiasi berharap Kementerian UMKM dapat melakukan kajian komprehensif agar revisi UU UMKM ini memiliki kekuatan hukum perlindungan hak dan keadilan bagi para pengemudi ojol," ujar Igun kepada detikcom.

Igun menerangkan, pihaknya akan mendukung lebih lanjut dan siap menggandeng akademisi untuk turut serta mengkaji revisi yang direncanakan tahun depan. Selain UU UMKM, dia menyebut, status driver ojol sebagai pekerja GIG ataupun PKWT yang akan dilindungi berdasarkan RUU Pekerja. Sayangnya, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi lebih lanjut seperti apa bentuk RUU Tenaga Kerja bagi pengemudi ojol.

"Dengan akan adanya dua bentuk perlindungan maka praktis perusahaan-perusahaan aplikasi silahkan bermitra dengan pengemudi ojol dengan dua status, status sebagai kemitraan ataupun apabila ada pengemudi yang ingin berstatus sebagai karyawan atau pekerja tetapnya, hal akan bermanfaat bagi pengemudi ojol selagi legal standing yang akan direvisi atau dibuat memiliki kekuatan perlindungan hukum untuk hak dan kewajiban pengemudi ojol," imbuh Igun.

(rea/ara)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |