Tak Libur Saat Lebaran, PNS Bisa Ganti Cuti di Hari Lain

6 days ago 5

Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memanfaatkan cuti bersama karena harus menjalankan tugas dapat memanfaatkan hak cuti tersebut di waktu lain. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

"ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain," bunyi keterangan di akun Instagram Kementerian PANRB, Rabu (9/4/2025).

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi dan ASN yang telah menjalankan tugas dengan optimal selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Dengan kerja optimal tersebut, pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal," katanya.

Lebih lanjut, pada Diktum kesatu Keppres Nomor 2 Tahun 2025, ditetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2025 yaitu:

-Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
-Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
-Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
-Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
-Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Pada Diktum kedua Keppres tersebut disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tulis Diktum ketiga.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |