Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberikan sanksi tegas berupa pemutusan kontrak untuk para mitra dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang nakal. Hal ini menyusul serangkaian kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir, termasuk keracunan.
Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengatakan, pihaknya akan memberikan peringatan awal kepada SPPG terkait masalah tersebut, di antaranya yang terseret kasus keracunan di Cianjur. Apabila kembali terulang di kemudian hari, pihaknya tidak segan-segan menerapkan sanksi berupa pemutusan kontrak terhadap mitra tersebut.
"Masalah sanksi, sanksi kepada SPPG yang tidak benar ya memang kalau dia kejadian pertama kaya umpamanya di Cianjur, oh ini sudah kita peringatkan. Kalau kejadian lagi yang ketiga, memang kita harus putuskan kontrak," kata Lodewyk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lodewyk menjelaskan, penerapan sanksi ini telah dirumuskan oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran, berkoordinasi dengan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN. Inspektur Utama BGN juga telah menurunkan tim untuk memantau langsung.
"Inspektur utama sudah menurunkan tim untuk memantau di wilayah-wilayah itu, terutama yang kita anggap agak-agak rawan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Pihaknya juga menerima masukan untuk pengawasan berlapis terhadap distribusi makanan yang keluar dari dapur menuju ke sekolah. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Di perjalanan juga dia harus diawasi. Kemudian pada saat pembagian, kita harus kontrol juga karena takut juga kadang-kadang setelah dibagikan itu ada aja tangan-tangan jahil yang bisa mungkin merusak nama baik BGN," kata dia.
Selain sanksi, BGN juga akan merevisi besaran insentif untuk SPPG dengan kategori unggul. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, akan dibuat pemeringkatan SPPG dalam bentuk akreditasi yang ditetapkan melalui proses sertifikasi.
Rencananya, proses pemeringkatan ini mulai dilangsungkan segera setelah target pembangunan 1.994 unit SPPG tercapai. Targetnya, jumlah tersebut bisa terwujud pada akhir Mei 2025 ini.
"Kami sekarang sedang bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menyusun kriteria-kriteria sertifikasi akreditasi, sehingga nanti SPPG itu akan mendapatkan evaluasi apakah masuk dalam kategori unggul, atau kategori baik sekali, atau kategori baik, dan itu yang akan menentukan juga berapa inisiatif yang layak diterima," ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, saat ini BGN memukul rata besaran insentif yang diberikan untuk para SPPG dalam rangka memberikan dorongan agar para mitra meningkatkan kualitas dan fasilitasnya.
(shc/ara)