Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal yang Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar

1 day ago 2

Sri Mulyani melaporkan, untuk periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar.

 MNC Media.

Sri Mulyani Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal yang Bikin Rugi Negara Ratusan Miliar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap penyelundupan barang impor ilegal berdasarkan hasil dari sinergi antar seluruh Kementerian/Lembaga terkait yang membuat rugi negara ratusan miliar. 

Sri Mulyani melaporkan, untuk periode 4-11 November 2024, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan dengan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar. 

“Ini hanya dalam kurun waktu satu minggu antara tanggal 4 hingga 11, telah dilakukan 283 kali penindakan penyeludupan, terutama dikaitkan dengan komoditas garment, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu dan potensi kerugian negara Rp10,3 miliar yang masih di dalam proses penyelidikan. Kami akan menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan penyeludupan di bidang kepabianan dan cukai yang dilaksanakan sejak Oktober hingga November 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024). 

Sedangkan untuk periode Januari hingga Oktober 2024, Menkeu telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan barang impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.

"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang membutuhkan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani.

Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait. 

Berikut hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober sampai dengan November tahun 2024:

A. Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton, dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

3. Penindakan 10.498 pce produk besi baja, 1.700 pcs pakaian, 1.664 buah laptop dan asesoris dalam kondisi tidak baru, 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya dan 18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |