Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan 31.066 dosen di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Sebelumnya mereka mendapatkan tunjangan profesi.
Kebijakan ini sebagai tindaklanjut terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Anggaran disiapkan Rp 2,66 triliun untuk Januari-Desember 2025, ditambah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
"Walaupun Perpres ini baru keluar di April, untuk teman-teman dosen 31.066 ini akan dapatnya mulai 1 Januari 2025. Ini berarti mereka dapat 14 bulan karena 12 bulan Januari-Desember + THR + gaji 13. Nilainya adalah Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 31.066 dosen di bawah Kemendiktisaintek itu bekerja pada Satker PTN (8.725 dosen), satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi (16.540 dosen), dan lembaga layanan Dikti (5.801 dosen).
Mereka yang awalnya mendapatkan gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi, kini bisa mendapatkan gaji dengan perhitungan gaji pokok + tunjangan melekat + tukin jika besaran tunjangan profesi lebih kecil.
"Kalau tunjangan profesinya lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa harus nurunin tukinnya. Jadi kalau lebih besar nggak apa, kalau lebih kecil kita tambahkan," ucapnya.
Sri Mulyani menyebut aturan ini tidak hanya untuk meningkatkan kinerja, melainkan memberikan prinsip keadilan. Pasalnya yang terjadi di lapangan selama ini dosen di Kemendiktisaintek mendapat tunjangan profesi yang besarannya lebih kecil dari tukin.
"Ini para dosen jadi resah, kalau begitu enakan dapat tukin daripada tunjangan profesi. Ini yang mentrigger berbagai demo," ucapnya.
Sri Mulyani mencontohkan guru besar atau profesor dari PTN Satker memiliki tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara jika setara dengan struktur adalah eselon II yang tukinnya Rp 19,28 juta. Dengan lahirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025, tukin juga diberikan kepada dosen ASN yang bekerja pada Satker PTN, Satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi dan Lembaga Layanan Dikti.
"Kalau seorang profesor guru besar sudah mendapat tunjangan profesi Rp 6,7 juta, sementara tunjangan kinerjanya untuk yang setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp 19,2 juta, maka guru besar ini tetap dapat tunjangan profesi, ditambah tukin tapi tidak sebesar Rp 19,2 juta, tapi selisihnya. Jadi dia mendapat tambahan dalam bentuk tukinnya," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani respons demo dosen di halaman berikutnya.
Selama ini tukin di Kemendiktisaintek untuk pejabat struktural terus meningkat sesuai indikator penilaian kinerja dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), sementara yang statusnya profesi dosen hanya mendapatkan tunjangan profesi yang kenaikannya tidak secepat tukin. Hal itu yang membuat para dosen melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Mereka (dosen) merasa saya dapat tunjangan profesi dan waktu dilihat tukinnya di Kemendikbud atau Kemendiktisaintek naik terus, mereka menjadi worst off. Muncul keresahan dan berdemonstrasi," ucapnya.
Kenapa dosen di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tukin dan dapatnya tunjangan profesi? Sri Mulyani menyebut sejak tahun 2013 tukin tidak diberikan untuk pejabat fungsional dosen, namun mereka mendapatkan tunjangan profesi.
"Waktu itu saya tidak tahu di 2013 antara tukin dengan tunjangan profesi barangkali masih sama atau bahkan tunjangan profesi lebih tinggi dikit daripada tukin. Ini diatur oleh pak menterinya sendiri waktu itu, bahwa dosen yang ada dan bekerja di kementerian memang tidak mendapatkan tukin, tapi mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi. Jadi komponen gajinya mereka gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan profesi. Sedangkan aparat Kemendiktisaintek itu yang non dosen mendapatkan tunjangan pokok, tunjangan melekat dan tukin," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan itu terus berlanjut sampai beberapa kali ganti nama. Sebagaimana diketahui, pada 2016 Dikti pindah dari Kemendikbud menjadi Kemendikti, kemudian pada 2018 menjadi Kemenristekdikti, pada 2019 balik lagi menjadi Kemendikbud, sampai akhirnya di era Presiden Prabowo Subianto diganti menjadi Kemendiktisaintek.
"2018 Perpres 131, Kemenristekdikti digabung lagi nih tukinnya dinaikkan atau mendapatkan perbaikan sesuai dengan Menpan-RB. Dosen juga tetap tidak diberikan tukin, tapi mendapatkan tunjangan profesi. Jadi setiap bolak dan balik ini dosen tetap hanya mendapat tunjangan profesi, dia tidak pernah di-treat sebagai aparat seperti ASN non-dosen yang mendapat tukin. Inilah yang kemudian Bapak Presiden Prabowo meminta diperbaiki," ungkap Sri Mulyani.