Kebijakan zero Odol menuai protes dari para sopir truk. Padahal Kemenhub menyebut kebijakan tersebut justru dapat melindungi para pengemudi truk.
Soal Aturan Zero Odol, Kemenhub: Ada Insentif hingga Perlindungan Bagi Sopir Truk. (Foto: Inews Media)
IDXChannel – Kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) menuai protes dari para sopir truk. Padahal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kebijakan tersebut justru dapat melindungi para pengemudi.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan, banyak sopir truk yang belum memahami kebijakan zero ODOL. Dia menyebut aturan tersebut bukan sekedar penindakan hukum, tetapi mengatur insentif hingga perlindungan hukum kepada mereka.
"Saya kira itu masalah perbedaan pemahaman saja, artinya zero ODOL ini kan program, di situ salah satunya mencakup pembinaan, pengawasan, hingga penegakan hukum. Tapi banyak yang lain seperti deregulasi, ada insentif, termasuk perlindungan terhadap pengemudi," ujar Aan usai menerima masa aksi supir truk di Kementerian Perhubungan, Rabu (2/7/2025).
Aan mengakui dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) saat ini masih menjadikan pengemudi sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL. Sehingga belum ada yang mengatur para pelaku usaha yang memuat barang ke atas truk.
Aan mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari para pengemudi truk terkait revisi UU LLAJ yang menjadikan supir sebagai objek hukum atas pelanggaran ODOL. "Memang dengan regulasi yang ada, untuk saat ini itu pengemudi menjadi objek hukum," tambahnya.
Aan melanjutkan saat ini pemerintah tengah menyusun rencana dalam menerapkan zero ODOL. Tidak sekedar pengambilan tindakan atas pelanggaran saja, namun ada pemberian insentif transportasi sehingga menjadi stimulus bagi kelancaran arus logistik di Indonesia tanpa menggunakan truk ODOL.
Rencana aksi tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah. Sambil menunggu regulasi rampung, penanganan ODOL akan dilakukan melalui sosialisasi kepada sopir truk hingga pemilik barang.
"Ini kan Perpres-nya saja belum kelar, kita lihat kapan Perpres keluar. Kemudian penyusunan regulasi, perbaikan sistem di kita, dan Kementerian lain, ini kan perlu integrasi," tambahnya.
Aan mengatakan untuk mengatasi permasalahan ODOL akan dilakukan mulai dari mengatur gaji sopir truk hingga menekan perjanjian dengan perusahaan untuk tidak mengangkut muatan berlebih.
Lebih lanjut, Aan menjelaskan nantinya setiap perusahaan logistik wajib meneken kontrak dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk tidak mengangkut barang dengan muatan dan dimensi yang berlebih. Jika melanggar, maka menjadi basis yang lebih kuat untuk mengambil tindakan hukum.