Apakah Dosen Pembimbing Dibayar? Intip Ketentuan dan Besaran Honorariumnya

13 hours ago 4

Dosen yang ditugaskan untuk membimbing kepada mahasiswa yang tengah menyusun skripsi menerima honorarium.

Apakah Dosen Pembimbing Dibayar? Intip Ketentuan dan Besaran Honorariumnya. (Foto: Freepik)

Apakah Dosen Pembimbing Dibayar? Intip Ketentuan dan Besaran Honorariumnya. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah dosen pembimbing dibayar? Dosen yang ditugaskan untuk membimbing mahasiswa yang tengah menyusun skripsi menerima honorarium, khusus untuk Perguruan Tinggi Negeri besarannya diatur oleh Kementerian Keuangan. 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah mengatur ketentuan nominal honorarium dosen dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan. 

Bimbingan penyusunan skripsi termasuk dalam kegiatan akademik dan kemahasiswaan. Sesuai peraturan tersebut, berikut ini adalah besaran honorarium dosen untuk beberapa kegiatan akademik dan kemahasiswaa:

  • Penguji proposal tugas akhir: Rp50.000/mahasiswa
  • Pembimbing tugas akhir: Rp750.000/mahasiswa
  • Pembimbing seminar hasil penelitian skripsi: Rp100.000/mahasiswa
  • Pembimbing uji kompetensi FK dan Ilmu Kesehatan: Rp1 juta/mahasiswa
  • Penguji komprehensif: Rp100.000/mahasiswa
  • Dosen wali/pembimbing akademik/penasihat: Rp60.000/mahasiswa

Peraturan tersebut juga mengatur honor kelebihan mengajar untuk kelas reguler, non-reguler, dan kelas internasional berdasarkan tingkatan jabatan dosen. Juga honorarium ujian berbasis komputer, dan honor-honor lainnya. 

Sementara untuk honor dosen pembimbing di lingkungan perguruan tinggi swasta (PTS) umumnya bervariasi, tetapi tetap mengacu pada besaran honorarium yang ditetapkan pemerintah lewat Kemenkeu. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |