Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku

16 hours ago 5

Penyelenggara layanan pendanaan berbasis IT atau lembaga penyedia pinjaman online tidak diperkenankan menyebar data pribadi debiturnya.

Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku. (Foto: Freepik)

Apakah Pinjol Legal Sebar Data saat Penagihan? Begini Aturan dari OJK yang Berlaku. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apakah pinjol legal boleh sebar data debitur? Penyelenggara layanan pendanaan berbasis IT atau lembaga penyedia pinjaman online tidak diperkenankan menyebar data pribadi debiturnya. 

Penyebaran data oleh pinjol adalah salah satu keluhan yang sering disampaikan oleh debitur-debitur yang mengalami wanprestasi atau gagal bayar. Penyebaran data ini dilakukan oleh pihak penagih utang (debt collector). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur tata cara dan aturan penagihan oleh pinjaman online melalui SE OJK No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Dalam Peraturan No.8 tentang Pengelolaan data dan informasi, disebutkan bahwa: 

  1. Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna saat menjalankan kegiatan usahanya
  2. Penyelenggara tidak diperkenankan untuk menyebar seluruh data dan informasi pribadi pengguna kepada pihak lain
  3. Ketentuan pada angka 2 dikecualikan dalam hal: jika terdapat persetujuan tertulis dari pengguna, dan/atau terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan 

Jika pengguna atau debitur memberikan persetujuan tertulis, maka penyelenggara dapat memberikan data pribadi pengguna dan memastikan pihak lain tidak menggunakan data tersebut untuk tujuan selain yang disepakati penyelenggara dan pihak lain.

Selain itu, pihak pinjol selaku penyelenggara juga harus memastikan bahwa debiturnya mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis yang disepakatinya. 

Peraturan lain dalam surat edaran yang sama juga menyebutkan bahwa pinjol selaku penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan keterseidaan data dan informasi pribadi pengguna, data transaksi, dan data keuangan pengguna. 

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |