Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. (Ari Sandita/iNews Media Group)
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Uang tersebut didapatkan dari enam perusahaan yang tergabung dalam dua korporasi.
"Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu, ini yang melakukan penitipan uang pengganti," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno pada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Dia menambahkan, enam perusahaan yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut tergabung dalam Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau.
Dari Musim Mas Grup sebesar Rp1.188.461.774.666 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
Sedangkan dari Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
"Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," kata dia.