Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya

17 hours ago 4

Masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan.

iNews Media Group)

Bea Cukai Perketat Aturan Barang Pindahan dari Luar Negeri, Ini Rinciannya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi memperketat regulasi terkait barang pindahan dari luar negeri mulai 27 Juni 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 yang berdampak langsung pada WNI yang kembali dari luar negeri dan warga negara asing yang pindah ke Indonesia.

Lewat aturan baru tersebut, masyarakat yang hendak membawa barang pribadi seperti perabot rumah tangga, pakaian, atau elektronik saat kembali ke Tanah Air kini harus mengikuti ketentuan yang lebih ketat. 

Salah satu poin utamanya adalah larangan membawa kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor, sebagai bagian dari barang pindahan. Selain itu, barang-barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak termasuk dalam barang yang dibebaskan dari bea masuk.

“Melalui PMK 25 Tahun 2025, Bea Cukai ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan yang transparan, adil, dan profesional,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/7/2025).

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |