SA terdakwa kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet siswi di sekolah di Kota Bandung dan di acara perpisahan di sebuah villa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat Mei lalu divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai terbukti telah membuat konten pornografi, Kamis (20/11/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Siregar Angga Dwi Putra terdakwa kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet siswi di sekolah di Kota Bandung dan di acara perpisahan di sebuah villa di Lembang, Kabupaten Bandung Barat Mei lalu divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 250 juta. Ia dinilai terbukti telah membuat konten pornografi.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Tuty Haryati didampingi anggota Dalyusra dan Nuryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (20/11/2025). Para orang tua korban tidak menerima putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Wilastoro mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dalam merespons putusan hakim yang memvonis satu tahun penjara untuk terdakwa. Jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 1 bulan.
“Dari temuan JPU memang ada beberapa video yang dimiliki pelaku, ada dua video,” ucap dia usai sidang, Kamis (20/11/2025).
Dalam amar putusan majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau membuat pornografi yang diatur dalam pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
NP perwakilan orang tua korban mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai proses hukum tidak sepenuhnya memfasilitasi hak-hak anak yang menjadi korban.
Mereka juga mengeluhkan tidak terdapat fasilitas untuk mengajukan restitusi yang merupakan hak korban. “Kami merasa tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan. Hak-hak anak kami sebagai korban tidak difasilitasi,” kata dia.
Sebelumnya, terdakwa melakukan aksinya saat masih berstatus sebagai siswa di salah satu sekolah di Kota Bandung. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pornografi tersebut berawal dari laporan pengaduan seorang siswi berinisial OR yang mendapati kamera tersembunyi di toilet siswi di acara kelulusan siswa kelas XII di sebuah villa di Bandung Barat, 20 Mei lalu.
Kamera tersebut ditemukan tersimpan di dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik SA yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi," ucap dia, Jumat (30/5/2025).
.png)
4 hours ago
3

















































