REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) mendukung penuh langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang melarang pengalihan hak atas tanah pada kawasan tertentu yang merupakan penguasaan negara di Jabar. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 4 Oktober tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota serta camat, lurah dan kepala desa.
Tujuan surat edaran tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, melindungi kawasan lindung, serta menghindari penyalahgunaan pemanfaatan ruang yang dapat merugikan kepentingan umum dan negara. Gubernur Jabar, mengimbau dan melarang seluruh pihak untuk tidak mengalihkan hak atas tanah di kawasan berikut.
Seperti daerah aliran sungai, waduk, embung, danau dan situ. Ruang milik jalan, hitam hingga perkebunan, aset dan lainnya. Tanah tanah tersebut berada dalam penguasaan negara sehingga tidak bisa dialihkan haknya ke orang lain tanpa izin sah.
Bupati, wali kota, camat, lurah hingga kepala desa untuk melakukan pengawasan di lapangan, pencegahan hingga penertiban terhadap segala transaksi penguasaan atau pengalihan hak atas tanah di Jawa Barat.
"Kami hormat dan mengapresiasi serta mendukung penuh apa yang dilakukan, surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan untuk mengalihfungsikan tanah," ujar Ketua FPHJ Eka Santosa didampingi sekretaris Thio Setiowekti, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut bagian dari upaya menata kembali hutan yang ada di wilayah Jawa Barat. Pihaknya memiliki kepentingan bagaimana menjaga hutan di pulau Jawa termasuk di Jawa Barat yang terus berkurang dan tersisa hanya 20 persen. "Target FPHJ adalah tercapainya 30 persen hutan di daratan Pulau Jawa," kata dia.
Dengan tercapainya 30 persen hutan di Pulau Jawa, ia mengatakan hal itu demi keberlangsungan hidup masyarakat. Ia pun berharap aparatur seperti bupati wali kota, camat lurah hingga kepala desa untuk menindaklanjuti surat edaran gubernur dan menjalankannya.
Eka menambahkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Komisi VI DPR RI tanggal 10 November tahun 2025. Pihaknya menyoroti program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus yaitu kawasan hutan yang merupakan reforma agraria di kawasan hutan.
Selain itu, indikasi politisasi pengelolaan hutan di Jawa dalam program tersebut. Terjadi konflik sosial akibat program tersebut.
.png)
2 hours ago
1












































