REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum akan mengumumkan berasan upah minimum 2026 pada Jumat (21/11/2025). Pasalnya, pemerintah masih menyusun regulasi yang bakal dijadikan acuan untuk menentukan upah minimum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pemerintah tidak akan lagi menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menentukan upah minimum satu angka. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penentuan upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan hidup layak (KHL), melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXIII/2023.
"Tahun lalu kan memang satu angka kan, inget kan? Kenapa? Karena putusan MK-nya itu baru turun akhir tahun lalu. Ngerti nggak? Jadi, wah gimana nih, MK kan belum ditindaklanjuti dan sebagainya gitu kan. Jadi akhirnya Presiden menetapkan satu angka," kata dia di Kantor Kemenaker, Kamis (20/11/2025).
Indah menjelaskan, pihaknya menyusun PP agar acuan penetapan upah minimum ke depannya jadi makin jelas. Apalagi, MK telah mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan KHL, pemberdayaan dewan pengupahan di masing-masing daerah, serta proporsionalitas antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan.
Di sisi lain, penetapan upah minimum dengan satu angka membuat disparitas antardaerah makin tinggi. Ketika disparitas tinggi, kesenjangan antara satu daerah dan daerah lainnya akan kian menganga.
"Contoh kayak Maluku Utara kan pertumbuhan ekonomi tinggi tuh. Kenaikan upahnya jadi tinggi terus. Sementara kayak Jawa Tengah, yang tidak terlalu tinggi, akan jauh sekali tuh tingkat upahnya," kata dia.
Ia menambahkan, dalam PP yang tengah disusun, rentang alfa dalam penentuan upah minimum juga akan diperluas. Artinya, alfa dalam penentuan upah minimum tidak lagi sebatas 0,1-0,3, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dulu kan di PP yang lama, alfanya 0,1 sampai 0,3. Sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alfa sebagaimana amanat MK," kata dia.
Meski begitu, ia tidak menyebutkan rentang alfa yang akan digunakan dalam penentuan upah minimum. Pasalnya, pembahasan PP yang akan digunakan masih terus dilakukan.
.png)
2 hours ago
2












































