Jakarta -
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan akan ada penyesuaian tarif tol usai Lebaran. Bahkan sudah ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengajukan kenaikan tarif tol.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar mengatakan sebelum Lebaran, ada dua BUJT yang telah mengajukan kenaikan tarif jalan tol. Namun, pihaknya meminta untuk ditunda terlebih dahulu karena mendekati momen Lebaran.
"Sebelum Lebaran kemarin ada dua BUJT yang mengajukan kenaikan tarif jalan tol.
Saya lupa nama ruasnya, nah ini masih kita minta untuk ditunda dulu," kata Roy saat ditemui di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan penyesuaian tarif tol ini harus melalui evaluasi terlebih dahulu, misalnya kelayakan dalam menyediakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di jalan tol. Selain itu, penyesuaian tarif tol juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Komisi V DPR RI. Roy menjelaskan hal ini agar kebijakan-kebijakan yang diambil nanti tidak membebani masyarakat.
"Menunggu hasil pembahasan kita dengan Komisi V, bagaimana mekanisme, prosedur dan tahapnya agar pada pelaksanaannya tidak membebani pada masyarakat. Itu terus kita lakukan evaluasi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kebijakan-kebijakan terkait itu bisa kita perbaiki semuanya," jelas Roy.
Senada, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menegaskan penyesuaian tarif tol harus berdasarkan penilaian SPM. Apabila memang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, Diana menerangkan BUJT dapat menaikan tarif tol.
"Jadinya dievaluasi semuanya dulu terkait dengan SPM yang ada di dalam jalan tol itu, kira-kira sudah memenuhi atau belum. Kalau sudah memenuhi berarti layak untuk mendapatkan kenaikan tol. Tapi tetap harus ada dari BPJT dan juga Bina Marga," ujar Diana.
Sebelumnya, ihwal kenaikan tarif tol pertama kali diungkapkan oleh Astra Infra Toll Road. Astra Infra Toll Road akan segera melakukan penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer).
Dikutip dari unggahan pada akun Instagram @astratoltamer, langkah penyesuaian tarif ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
"Dalam waktu dekat Astra Tol Tangerang-Merak akan melakukan penyesuaian tarif yang telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025," tulis Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak.
Astra menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan peningkatan layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol. Di sisi lain, melalui unggahan tersebut Astra belum merincikan kapan tarif baru akan mulai diterapkan di ruas tersebut. Begitu pula dengan rincian kenaikan dari tiap-tiap golongan kendaraan.
Namun rincian tarif baru untuk Jalan Tol Tangerang-Merak tercantum dalam Surat Keputusan Menteri PU No. 176/KPTS/M/2025. Salah satu contohnya untuk tarif terjauh dari Gerbang Tol (GT) Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya, tarif tol ditetapkan sebesar Rp 58.000.
Sementara pada kebijakan sebelumnya, tarif tol terjauh dari GT Cikupa ke GT Merak atau sebaliknya ditetapkan sebesar Rp 53.500. Artinya, ada selisih kenaikan sebesar Rp 4.500.
(kil/kil)