Keduanya adalah proses bisnis yang kerap ditemui dalam pemberitaan sehari-hari. Merger dan akuisisi seringkali disalahartikan sebagai proses yang sama.
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Merger dan Akusisi dalam Bisnis. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Apa perbedaan antara merger dan akuisisi? Keduanya adalah proses bisnis yang kerap ditemui dalam pemberitaan sehari-hari. Merger dan akuisisi seringkali disalahartikan sebagai proses yang sama dengan hasil akhir yang sama.
Secara sederhana, merger adalah proses bisnis yang terjadi ketika dua entitas bisnis yang terpisah menggabungkan diri untuk membentuk satuan entitas baru, atau entitas gabungan.
Sementara akuisisi terjadi ketika satu entitas bisnis mengambil alih satu entitas bisnis lainnya. Meskipun secara definisi berbeda, merger dan akuisisi umumnya menargetkan hal yang sama, yakni perluasan pasar dan memperbesar pangsa.
Melansir Investopedia dan Corporate Finance Institute (6/5), berikut ini adalah penjelasan singkat tentang perbedaan merger dan akuisisi lebih detail.
Perbedaan Merger dan Akuisisi, Rupanya Ini yang Membedakan
Merger
Saat melakukan merger, kedua entitas bisnis bisa saja menggunakan nama perusahaan baru, memiliki struktur kepemilikan yang baru, dan mengubah manajemen secara total, dengan komposisi karyawan berasal dari kedua perusahaan.
Perusahaan yang telah melangsungkan merger biasanya akan menerbitkan lembar saham baru untuk dibagikan secara proporsional kepada stakeholders dari kedua perusahaan induk.
Merger tidak membutuhkan modal tunai untuk penyelesaian, karena kedua perusahaan hanya menggabungkan diri. Namun merger akan mendilusi kepemilikan saham di tiap-tiap entitas, oleh sebab itu setelah merger akan diterbitkan saham baru.
Contoh dua entitas bisnis yang melakukan merger adalah Exxon Corp dan Mobil Corp, yang kini menggunakan nama Exxon Mobil Corp.
Akuisisi
Akuisisi umumnya terjadi pada dua entitas di mana satu entitas merupakan bisnis berskala kecil, yang kemudian diambil alih oleh perusahaan yang lebih besar. Akuisisi memerlukan modal tunai untuk penyelesaian, atau ‘pembelian perusahaan.’
Karena entitas bisnis ‘dibeli’, maka asetnya akan menjadi milik entitas bisnis yang mengambil alih perusahaannya. Untuk mengakuisisi perusahaan lain, suatu perusahaan harus menguasai setidaknya 51 persen kepemilikan saham di perusahaan target.
Akuisisi biasanya dilakukan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya, sementara perusahaan yang diambil alih umumnya memiliki bisnis atau teknologi yang dibutuhkan dan sejalan dengan lini bisnis milik perusahaan yang membeli.
Dalam akuisisi, ada istilah ‘hostile takeover’ atau pengambilalihan dengan cara 'kasar', di mana perusahaan yang lebih besar bisa saja mengakuisisi perusahaan yang lebih kecil tanpa kesepakatan bersama.
Contoh akuisisi di Indonesia dapat dilihat ketika GoJek mengakuisisi Tokopedia pada 2021 untuk membentuk PT GoTo Gojek Tokopedia.
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan merger dan akusisi.
(Nadya Kurnia)