Kamis 23 Apr 2026 19:04 WIB
Ammar Zoni divonis bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di Rutan Salemba.
Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersenyum seusai mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni berbincang dengan penasihat saat mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Layar handphone yang menunjukan suasana sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini. Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).
Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar karena dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba di lingkungan Lembaga Permasyarakatan Rutan Salemba dan mendapatkan keuntungan dari praktik jual beli barang narkoba ini.
Selain Ammar Zoni, terdapat 5 terdakwa lainnya yang dijatuhi vonis masing-masing diantaranya Asep bin Sarikin dan Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara, Ardian Prasetyo 5 tahun penjara serta Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
sumber : Republika
Berita Lainnya
.png)
2 hours ago
1
















































