Pelajar di Bantul Tewas Dikeroyok Geng Motor, Ditusuk Gunting Sampai Dilindas Motor Berkali-kali

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Nasib tragis dialami oleh seorang pelajar di Bantul, Ilham Dwi Saputra (16 tahun). Remaja asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak,  ini meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dipicu motif balas dendam.

Ilham mengembuskan napas terakhir pada Ahad (19/4/2026) setelah hampir sepekan menjalani perawatan intensif di RSUD Saras Adyatma Bantul. Sebelumnya, ia sempat dirawat di ruang ICU akibat luka parah yang dideritanya.

Ayah korban, Sugeng Riyanto, mengungkapkan kejadian bermula pada Selasa (14/4/2026), lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, anaknya dijemput oleh dua orang yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Pandak.

Ilham kemudian dibawa ke belakang salah satu SMAN di wilayah Bambanglipuro. Di lokasi tersebut, sudah ada pelaku lain yang menunggu. Dari keterangan sang ayah, anaknya sempat ditanya terkait keterlibatan dalam sebuah geng sebelum akhirnya dianiaya secara brutal. 

"Anak saya cuma ditanya 'kamu ikut geng ini' dan dijawab 'tidak'. Setelah itu anak saya langsung dipukuli rame-rame," katanya kepada wartawan di rumah duka, Pandak, Bantul, belum lama ini.

"Ada yang pakai selang, ada yang pakai paralon, pakai gunting, disundut rokok, bahkan dilindas pakai motor berulang kali," kata Sugeng.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ilham sempat pingsan di lokasi kejadian sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Namun, kondisinya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Bantul. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hingga saat ini, sudah ada dua pelaku yang diamankan yakni BLP alias BR (18 tahun) warga Kretek dan YP alias B (21 tahun) warga Bambanglipuro. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satreskrim Polres Bantul berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap IDS (16) warga Pandak, Bantul, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Pandak, Bantul," katanya.

Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi motif balas dendam. Kasus ini kemungkinan akan menggunakan pasal UU perlindungan anak serta Pasal 262 ayat (4) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur mengenai sanksi bagi kekerasan bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Wulan Intandari

Caption :

Papan bunga ucapan duka cita atas meninggalnya Ilham Dwi Saputra (16 tahun) yang dikeroyok secara brutal. // Dok : Istimewa.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |